| Kamis, 19 Mei 2005 | SALA |
Komisi Ombudsman Pantau Kasus KuncenKLATEN - Perjuangan warga Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten, untuk memperjuangkan tanah kas desa mereka menunjukkan perkembangan baru. Komisi Ombudsman Nasional (KON) Perwakilan DIY dan Jateng menyatakan akan memantau Polres Klaten dalam menangani dugaan korupsi dalam pelepasan tanah tersebut. KON Perwakilan DIY dan Jateng mengirimkan surat bernomor 053/KON/ Pwk-Lapor.0042/V/2005-mh kepada Kapolres Klaten. Surat bertanggal 5 Mei 2005 itu, ditandatangani Kepala KON DIY dan Jateng, H Kardjono Darmoatmodjo. Inti surat tersebut adalah, KON berharap Kapolres Klaten memberikan penjelasan tindak lanjut pengaduan Forum Pembela Hak Masyarakat (FPHM) Desa Kuncen, 10 Januari 2005, tentang dugaan korupsi pelepasan tanah kas Desa Kuncen. Apabila sudah cukup bukti, tidak ada alasan bagi Polres Klaten untuk menunda-nunda penyelesaian penyidikan laporan warga Kuncen. KON menyatakan akan selalu memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Surat itu ditembuskan kepada Ketua KON Jakarta, Kapolda Jateng, Irwasda Polda Jateng, Ditreskrim Polda Jateng, dan kedua pelapor yakni Abdul Muslih Koordinator Aliansi Rakyat Anti-Korupsi Klaten (ARAKK) dan Ketua FPHM Desa Kuncen Sunarno K. Menurut Sunarno dan Abdul Muslih, sejak melaporkan kasus tersebut, ia baru dipanggil sekali untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Namun hingga kini, kasus tersebut seakan tak ada tindaklanjut. Mereka menduga ada upaya mengaburkan kasus itu. Mereka senang mendapat tanggapan positif dari KON. Dukungan dari KON sangat berarti, karena warga yang kini didampingi ARAKK itu merasa tak mempunyai cukup kekuatan untuk mendesak penyelesaian kasus tersebut. Kapolres Klaten, AKBP H Arief Dharmawan yang dihubungi melalui telepon mengatakan belum menerima dan membaca surat dari KON tentang permohonan penjelasan tindak lanjut kasus tanah kas Desa Kuncen itu. Namun sejauh ini, kasus itu masih ditangani .(F5-42a) |