| Kamis, 19 Mei 2005 | SALA |
Warga Desa Kuncen Tetap BerjuangSEJAK akhir 2003 lalu, ratusan warga Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten, menentang pelepasan tanah kas desa mereka. Mereka berpendapat, tanah kas seluas 54.157 m2 yang terletak di tepi Jalan Raya Yogya-Solo itu sangat strategis dan harus diwariskan kepada generasi berikutnya. Warga berupaya mendatangi kepala desa dan anggota BPD, untuk menghentikan rencana pelepasan tanah itu. Namun, walau desakan warga sangat gencar, tapi niat untuk melepas tanah kas desa itu sudah tak bisa dihentikan. Gerakan warga tak mampu membuat Kades, Sardiman, mencabut surat ajuan pelepasan tanah kas desa kepada Bupati. Walau demikian, warga tak kenal menyerah. Seiring dengan berjalannya proses pelepasan, mereka terus berupaya mempertahankan tanah leluhurnya itu. Menurut informasi yang dihimpun, tanah kas itu sebelumnya adalah lahan persawahan yang subur. Tanah itu merupakan bengkok kades, kadus, kaur pemerintahan, dan kaur pembangunan. Kemudian, tanah itu disewa PT Sumber Mitra Jaya (PT MSJ) untuk pusat pembangunan jalan raya Yogya-Solo selama tiga tahun lebih. Setelah pembangunan selesai, tanah dikembalikan kepada desa. Sayangnya, setelah dikembalikan, keadaan tanah sudah tidak produktif lagi. Permukaan tanah mengeras, banyak bongkaran fondasi, ceceran aspal dan semen, sehingga tak mungkin ditanami lagi. Karenanya, pemerintah Desa Kuncen mengajukan rencana pelepasan tanah kepada Bupati untuk ditukar dengan lahan yang masih produktif di Desa Bowan dan Desa Banaran seluas 61 patok atau sekitar 13,5 hektare. Namun, rencana itu ditentang sebagian warga yang merasa rugi bila tanah itu dilepas. Penolakan warga itu telah disampaikan kepada Bupati Klaten melalui surat. Mereka berharap, Bupati tak menyetujui rencana pelepasan tanah tersebut. Menurut mereka, pelepasan tanah kas desa itu tak disosialisasikan sebelumnya. Warga minta agar pemerintah menuntut PT SMJ untuk mengembalikan tanah yang disewanya seperti semula menjadi lahan pertanian yang produktif. Dalam surat yang ditandatangani perwakilan warga, Sunarko K, itu ditegaskan bahwa lebih baik tanah tersebut tetap dimiliki Desa Kuncen agar tidak berpencar dengan tanah kas desa lainnya, supaya mudah pengawasannya. Mereka juga mengusulkan agar tanah disewakan kepada pengusaha dalam jangka waktu lama. Waktu itu, Kades Kuncen, Sardiman merasa rencana pelepasan tanah telah disetujui semua anggota BPD dan telah disosialisasikan lewat RT dan RW beberapa waktu sebelumnya. Setelah disetujui BPD, rencana itu baru diajukan ke Bupati. Jawaban itu, diiyakan anggota BPD Kuncen, Sunardi. (Merawati Sunantri-42a) |