| Kamis, 19 Mei 2005 | SALA |
Curi Motor di Pasar, DitangkapWONOGIRI - Awang Ismawang (24), warga Desa Ngulutengah, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, harus menerima akibat dari perbuatannya. Ia ditangkap anggota reserse kriminal (Reskrim) Polres Wonogiri, berkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukannya. Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan di bengkel motor Semanu, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Kapolres Wonogiri, AKBP Subandi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ngadiman, membenarkan adanya penangkapan terhadap Awang, ketika ia sedang memasukkan motor curiannya di bengkel. Sepeda motor Suzuki Tornado AD 4181 R itu, dicuri Awang di depan Pasar Pracimantoro. Pencurian berlangsung saat pemiliknya, Tatik (35), sedang masuk ke dalam pasar pada pukul 04.30 untuk membeli dagangan sayur guna dijual secara keliling. Tatik adalah warga asal Dusun Mlangsekidul, Desa Tubokarto, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Sehari-harinya dia berjualan sayur keliling. Mengetahui bakul sayur itu masuk ke dalam pasar untuk membeli dagangan, tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur sepeda motor korban. Di Depan Pasar Peristiwa pencurian itu berlangsung Rabu (27/4) lalu. Betapa kagetnya Tatik, ketika selesai membeli sejumlah dagangan dan keluar dari pasar pada pukul 08.00, tidak lagi mendapati sepeda motornya yang semula di parkir di depan pasar. Kasus kehilangan itu dilaporkan ke Polsek Pracimantoro, dan diteruskan ke Polres Wonogiri. Sebelumnya, kasus serupa dialami oleh Warsito (38), warga asal Dusun Mujing, Desa Melikan, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. Saat itu, Warsito memarkir sepeda motor Honda Grand-nya B 6814 TW di depan pasar Pracimantoro. Selanjutnya, korban masuk ke dalam pasar untuk berbelanja. Namun betapa kagetnya dia, ketika usai berbelanja tidak lagi mendapati sepeda motornya di tempat parkir. Tersangka Awang, kini ditahan di Polres Wonogiri berikut barang bukti motor curiannya. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama melakukan pencurian. (P27-42ha) |