| Kamis, 19 Mei 2005 | SALA |
1.500 Alat Peraga Belum BerizinBALAI KOTA-Dalam pendataan yang dilakukan di lima kecamatan hingga Rabu (18/5), tercatat masih sekitar 1.500 spanduk dan baner milik keempat calon wali kota (cawali) yang belum berizin. "Mayoritas yang belum berizin, yakni spanduk dan baner. Kalaupun ada yang sudah mengajukan, masih dalam bentuk secara keseluruhan dan belum mengacu per lokasi, sehingga belum bisa dikatakan sesuai dengan mekanisme perizinan reklame yang benar," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Surakarta, Sumarsono, kemarin. Untuk baliho dan billboard masing-masing 125 dan 16 buah, yang dipasang oleh tiga cawali, hampir keseluruhan telah berizin. Dari jumlah itu, lanjutnya, dana yang masuk ke kas daerah baru sekitar Rp 17 juta. Padahal, dari perhitungan Dipenda, untuk sekitar 1.500-an alat peraga, baik spanduk, baner, baliho, maupun billboard, mampu menyumbang kas negara sebesar Rp 100 juta lebih. Perkiraan itu masih berdasarkan pendataan spanduk, baner, billboard, dan baliho, yang dilakukan Dipenda mulai awal hingga akhir April 2005. Untuk Mei ini, dimungkinkan terjadi penambahan yang cukup signifikan, meski belum bisa dipastikan hasilnya. Menurut Sumarsono, penertiban alat peraga kampanye cawali bukan sekadar mengejar target pemasukan semata, melainkan lebih ditekankan kepada aspek estetika. Ia juga menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berinisiatif melibatkan tim sukses dari keempat cawali. Belum Direspons Pasalnya, selama ini pendekatan yang dilakukan Dipenda agar tim sukses segera memproses izin untuk spanduk dan baner belum direspons. Hal itu disebabkan karena adanya pemasangan spanduk ataupun baner yang tidak dilakukan oleh tim sukses, melainkan spontanitas masyarakat. Sehingga, tim sukses merasa hal itu bukan tanggung jawab mereka. "Dengan mereka diajak, sekaligus akan bisa dibuat kesepakatan antara tim terpadu KPU-Pemkot dengan tim sukses, mana saja spanduk atau baner yang akan dipertahankan oleh mereka, dan mana yang tidak, tentunya dengan sejumlah konsekuensi," imbuhnya. Pada bagian lain, Sumarsono mengeluhkan mekanisme pemasangan alat peraga, baik itu billboard maupun baliho, dari cawali yang menurutnya tak sesuai dengan mekanisme pemasangan reklame komersial yang dijalankan selama ini. Biasanya, untuk pemasangan alat promosi itu pihak yang akan memasang alat peraga mengajukan izin dengan disertai titik lokasi yang jelas beserta sketsa materi berikut foto kepada Dipenda. Namun untuk alat peraga kampanye cawali, hal itu sama sekali tidak dilakukan, sehingga belum jelas perizinan yang diajukan untuk titik yang mana. Dia menyebutkan, sebelum KPUD Kota Surakarta mengeluarkan instrumen yang mengatur mengenai pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan spanduk maupun baner tampak carut marut. Sehingga, untuk menertiban hal itu Pemkot menggunakan payung hukum yang telah ada, yakni memasukkan alat peraga tersebut dalam kategori reklame. (G18-18a) |