| Kamis, 19 Mei 2005 | SALA |
Draf Kesepakatan Rugikan Pemkot
KARANGASEM - Wakil Ketua DPRD Surakarta, Alqaf Hudaya SH, menilai draf kesepakatan pembangunan kembali Pasar Nusukan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan PT Surya Cipta Sarana (SCS) yang diajukan dalam rapat paripurna Rabu (18/5) kemarin, cukup merugikan Pemkot. Karena itu, DPRD akan lebih mencermati draf tersebut sebelum memutuskan untuk membangun kembali pasar yang terbakar Juni 2004 lalu tersebut. Bahkan menurut anggota Komisi III, Supriyanto, draf kesepakatan yang diajukan itu banyak menyimpang dari kesepakatan lisan yang dilakukan antara PT SCS, pedagang, Komisi III, dan Tim Teknis Pemkot, belum lama ini. Selama ini, Komisi III telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan investor, termasuk dengan pedagang dan Tim Teknis Pemkot yang beranggotakan DPU, Dinas Pengelolaan Pasar, Bagian Hukum dan HAM, Bapeda, serta Kantor Keuangan Daerah. "Dalam pembicaraan prakesepakatan antara Komisi III, Tim Teknis, PT SCS dan pedagang itu sebenarnya sudah hampir mengerucut. Tapi kenapa dalam draf kesepakatan yang diajukan tadi, banyak yang tidak sesuai?" kata dia seusai mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan oleh Penjabat Wali Kota, Drs Anwar Cholil. Sejumlah pasal yang dinilai merugikan, jelas Alqaf, di antaranya Pasal 3 yang menyebutkan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) dan IPB menjadi tanggungan Pemkot. "Padahal seharusnya, biaya IMB dan IPB itu menjadi tanggungan calon investor. Kalau seperti itu, masak Pemkot harus dibebani dengan pengurangan tersebut? Pemkot harus berhitung, jangan sampai ada penambahan beban yang tidak rasional," ujarnya. Anggota Fraksi PAN itu mempertanyakan kejelasan apa saja yang ditanggung Pemkot dan pihak investor. Termasuk juga berapa jumlah riil pemasukan yang diperoleh PT SCP dari proyek tersebut, meski sebelumnya sudah dilakukan optimalisasi harga dari yang semula Rp 25,57 miliar menjadi Rp 22,286 miliar. "Yang paling penting, perlu adanya penjelasan tentang apa dasar hukumnya penunjukan investor untuk mengerjakan proyek senilai Rp 22 miliar itu. Tidakkah kalau mengerjakan proyek senilai lebih dari Rp 50 juta, harus melalui tender terbuka terlebih dahulu?" lanjut dia. Perubahan Status Dia juga mempertanyakan adanya pasal yang menyebutkan perubahan status hak pakai menjadi hak guna bangunan (HGB), meski biaya yang timbul dibebankan kepada investor. Perubahan status menjadi HGB itu, justru bakal menimbulkan sejumlah dugaan, misalnya untuk keperluan agunan kepada lembaga keuangan. "Bukankah sesuai dengan kesepakatan lisan, pembiayaan ditanggung oleh calon investor untuk kemudian diangsur pedagang?" ungkap Alqaf Hudaya SH. Lagi pula, imbuh dia, Pemkot bakal memberikan subsidi 30 persen dari total pembiayaan atau Rp 5,1 miliar. Adapun APBD 2005, baru mengucurkan Rp 1,5 miliar, dan sisanya akan dialokasikan dalam perubahan APBD. Subsidi itu, hanya diberikan kepada pedagang lama dengan alasan karena sebelumnya mengalami kerugian akibat musibah kebakaran. Selain itu, kata dia lagi, juga perlu diperjelas hak pengelolaan selama 20 tahun yang dimiliki pihak investor. (G13-18a) |