logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 19 Mei 2005 SALA
Line

Pengacara Dirut CV Medical Protes

SOLO - Merasa ditinggalkan dalam proses pelimpahan kliennya, Muhammad Taufiq SH MH selaku pengacara Direktur CV Medical Timotius Tri Sabarno megajukan protes keras kepada polisi. Menurut dia, penyidik semestinya mengabari dirinya ketika klien berikut BAP-nya itu dilimpahkan dari Polwil Surakarta ke Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa lalu.

"Etikanya kan semestinya seperti itu. Ternyata tata cara semacam ini tidak digunakan anggota Polwil. Ini agak aneh, sebab hampir semua penyidik yang selama ini menangani klien saya mengetahui nomor ponsel dan alamat saya. Harus diingat, hak-hak tersangka juga wajib diperhatikan," kata Taufiq, kemarin.

Dia mengaku kecewa dan tak bisa mengerti apa yang menjadi kebijakan Kapolwil Kombes Drs Abdul Madjid SH MH itu. "Padahal ketika rumah Pak Timotius digeledah, polisi yang memasuki rumah klien saya itu meminta saya menyaksikan penggeledahan, sedangkan saat dilimpahkan ke Kejaksaan, tak ada secuil pun pemberitahuan dialamatkan kepada saya. Sebenarnya cukup ditelepon pasti saya datang."

Diakuinya pula, dirinya termasuk pihak yang paling cerewet bila melihat kejanggalan yang menimpa kliennya. Karena itu, protes selalu dilancarkan ke arah institusi yang menangani perkaranya tersebut. Namun demikian, bukan lantas persoalan tersebut dijadikan pijakan bagi petugas untuk mengambil langkah mengucilkan pihaknya.

"Mungkin sikap itulah yang tidak bisa diterima secara terbuka oleh jajaran kepolisian. Saya memang selalu protes saat Pak Timotius diperlakukan tidak adil. Seperti, laporan klien saya yang sampai saat ini tidak pernah mendapatkan tanggapan yang proporsional," tegasnya.

Menyangkut Nasib

Jika ingin fair, lanjutnya, pihaknya selaku kuasa hukum Timotius semestinya tetap diberi tahu proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, terutama menyangkut nasib kliennya. "Pelimpahan itu kan termasuk hal yang membutuhkan perhatian khusus, sebab status penahanan klien saya berubah. Dari semula tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan."

Meski demikian, lanjut Taufiq, pihaknya tetap mengirimkan dua pengacara dari kantornya untuk memastikan nasib direktur perusahaan budi daya ginseng tersebut ketika berada di Kejari. "Saya hanya ingin memastikan kondisi klien saya. Apakah dia sehat-sehat saja."

Sebagaimana diwartakan (Suara Merdeka, 17/5) proses pengalihan penahanan Timotius dari Polwil ke Kejari berlangsung lancar. Namun saat penyerahan BAP, barang bukti, dan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut tidak tampak satu pun pengacara tersangka yang selama ini mendampinginya. Belakangan diketahui, baik M Taufiq SH maupun Tri Harsono SH ternyata tidak diberi tahu secara resmi jadwal pelimpahan tersebut.

Kapolwil Surakarta Kombes Drs Abdul Madjid SH mengatakan, bukan menjadi kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan jadwal pelimpahan tersangka itu ke Kejari. Semestinya Taufiq SH selaku pengacara itulah yang bersikap proaktif. "Dia kan pengacara profesional, nah tentu banyak koleganya, tapi kenapa dia tidak mendapatkan informasi tersebut. Ini yang justru kami pertanyakan," paparnya. (G11,san-18n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA