| Kamis, 19 Mei 2005 | SALA |
Buntu, Pertemuan Pengusaha-Pekerja
JURUG - Panitia Penyelesaian Pertikaian Perburuhan Daerah (P4D) melayangkan surat peringatan kepada PT Safari Bengawan Tekstil Industri melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta. Hal itu dilakukan agar pengusaha segera mematuhi kesepakatan di P4D, yakni segera mengoperasikan mesin produksi dan mempekerjakan karyawannya. Jika tidak, mereka diwajibkan melakukan PHK dengan memberikan hak karyawan sesuai dengan ketentuan. "Kami sudah menyampaikan surat peringatan atau nota pemeriksaan dari P4D kepada PT Safari Bengawan agar segera melaksanakan keputusan P4D. Disnakertrans juga akan mengawasi pelaksanaan keputusan yang tertuang dalam keutusan itu," papar Kasubdin Pengawasan Disnakertrans, kemarin. Sementara itu, pertemuan pengusaha dan buruh PT Safari Bengawan Tekstil Industri yang berlangsung dua hari lalu hingga kemarin buntu. Pihak pengusaha menjanjikan akan mengoperasikan mesin produksi tetapi menunggu penggantian jenis mesin. Selama masa itu, pekerja belum bisa dipastikan akan aktif dipekerjakan dan menerima gaji atau tidak, sedangkan kalangan pekeja meminta kepastian status dan adanya gaji selama menunggu perubahan jenis mesin produksi yang akan digunakan. "Gaji karyawan periode 1-15 Mei, kami diberi 75% dari gaji, untuk selanjutnya kami masih belum pasti karena katanya perusahaan masih menunggu penggantian mesin," katanya. Kesulitan Seperti diwartakan, merasa tidak puas lantaran tidak kunjung ada penyelesaian kasus dengan pihak perusahaan, ratusan karyawan PT Safari Bengawan Tekstil menyegel pintu masuk ruang produksi. Penyegelan itu mereka lakukan karena mereka mendengar kabar bahwa perusahaan berencana menjual asetnya berupa puluhan mesin industri. Padahal 276 karyawan yang bekerja di tempat itu belum jelas nasibnya apakah mereka akan di-PHK, dipindahkan ke PT Safari Junie Textindo yang ada di Boyolali, ataupun ke anak perusahaan Safari Grup yang lain. (Suara Merdeka, 17/5) Dalam pertemuan antara pengusaha dan karyawan itu, pihak perusahaan menyampaikan sejumlah kesulitan yang mereka hadapi di antaranya lesunya pasaran tesktil. Selain itu, perusahaan juga cukup kesulitan mengingat untuk memperoleh BBM (solar) ada pembatasan kuota. Kepala Personalia PT Safari Junie Tekstindo Dwi Husada ketika dihubungi melalui ponselnya menegaskan bahwa pengusaha telah melakukan perundingan dengan karyawan. Mengenai adanya surat peringatan dari Disnakertrans, Dwi mengatakan, itu bukan surat peringatan melainkan nota pemeriksaan. Hal itu merupakan kelanjutan dari keputusan P4D. "Mekanismenya, setelah ada keputusan P4D, akan dikirimkan nota pemeriksaan yang dikirim ke perusahaan, bukan peringatan. Kalau dengan pekerja, kami sedang berunding dan belum selesai. Namun semoga hasilnya baik untuk kedua pihak," lanjutnya. (G18-18n) |