| Kamis, 19 Mei 2005 | PANTURA |
GP Ansor Minta Perda Miras DiefektifkanBATANG - Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta kepada Pemerintah Kabupaten Batang agar segera mengefektifkan peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman keras (miras) serta menertibkan warung-warung remang. Dua hal itu merupakan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi hasil konferensi cabang sebagai sumbang saran kepada pemerintah. Pernyataan itu disampaikan saat jajaran pengurus melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Batang. "Pokok-pokok pikiran dan rekomendasi itu kami sampaikan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan pembangunan di Kabupaten Batang," ujar Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Batang Ikhwanudin SAg MPd. Dia menjelaskan, konferensi PC GP Ansor Kabupaten Batang berpendapat dalam bidang hukum dan HAM, penindakan terhadap kasus korupsi di Batang kurang serius. "Bahwa koruptor pun tidak bisa selamat dari jeratan hukum dan jika tidak mulai diupayakan, tidak menutup kemungkinan Batang akan menjadi negeri korup," jelas Ikhwan. Dalam bidang perekonomian, GP Ansor mendesak agar Pemkab menjadikan sektor pertanian sebagai urat nadi perekonomian dengan memberikan perhatian dan alokasi program yang besar. Kemudian untuk pendidikan dan seni budaya, pemerataan kesempatan belajar bagi warga kurang mampu perlu terus diupayakan, misalnya dengan beasiswa. Sementara itu untuk bidang keagamaan, GP Ansor menyatakan anarkhisme dan terorisme berkedok agama, belakangan ini merupakan cermin dari dangkalnya pengetahuan dan penghayatan terhadap ajaran murni agama. Dalam bidang organisasi sosial dan keagamaan, organisasi pemuda di bawah payung NU itu mendesak kepada Pemkab dan DPRD memberikan alokasi anggaran yang cukup. "Sudah saatnya pemerintah memberikan dukungan dana operasional yang jelas kepada organisasi sosial, keagamaan, kepemudaan setiap tahunnya secara proporsional," pinta dia. Wakil Ketua DPRD Drs H Sulton SQ sependapat mengenai perlunya Perda Miras. Hal itu, memang sudah saatnya diterapkan. "Namun pelaksanaanya jangan sampai setengah-tengah, artinya benar-benar dilaksanakan dengan tegas." (ar-44m) |