logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 19 Mei 2005 PANTURA
Line

Mantan Anggota DPRD Jadi Terdakwa

  • Kasus Kayu Ilegal Disidangkan

PEKALONGAN - Kasus kepemilikan kayu tanpa dokumen yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Fatahan disidangkan di PN Kota Pekalongan, Selasa (17/5) lalu sekitar pukul 10.00. Sidang yang dipimpin hakim ketua Dina Krisnayanti SH dengan anggota Hendro Bawono SH dan Noor Edi Yono SH.

Selain itu, lima saksi juga dihadirkan. Mereka adalah Pujiastuti (45) -istri terdakwa-, Sutomo (60) -tetangga-, Subbag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pekalongan HM Moh Yusuf (49), serta dua aparat kepolisian, Sobirin (30) dan Sugiharto (45).

Dalam sidang kali pertama itu, jaksa penuntut umum (JPU) Slamet Haryanto SH membacakan dakwaannya sekitar 15 menit. Dalam dakwaannya dia menyebutkan, Fatahan (warga Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan) melanggar UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dia dituduh memiliki kayu jati 27 batang tanpa dilengkapi dokumen resmi. Karena itu, polisi kemudian menyita puluhan jati olahan tersebut. Fatahan ditahan sejak 27 Februari.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan memiliki surat resmi tentang kepemilikan kayu tersebut. Namun, hasil pemeriksaan polisi terhadap surat yang ditunjukkan itu tidak sesuai dengan kayu yang ada.

Hal itu didasarkan atas keterangan ahli dari petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Pekalongan bahwa identitas kayu yang ada seharusnya sesuai dengan surat izin tebang (SIT). Namun ternyata dari bukti yang ada, identitas kayu yang terdaftar dalam SIT berbeda dengan yang ditemukan di rumah Fatahan.

Dalam SIT identitas kayu adalah log jati, sedangkan kayu yang ditemukan sudah dalam bentuk jati olahan.

Selain itu, identitas kayu yang berbeda, kayu olahan itu juga tidak terdapat cap registrasi dari ketok palu sebagai bukti pengesahan dari Dishutbun.

Memberatkan

Lima saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.

Seperti dikatakan Sutomo (60), ketika akan dilakukan pemeriksaan dan penyitaan polisi terhadap puluhan kayu jati itu, dia diminta terdakwa untuk mengangkat/memindahkan kayu-kayu jati tersebut ke dalam kendaraan.

Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui bahwa kayu jati itu tidak dilengkapi surat resmi. "Saya tidak tahu asal usul kayu tersebut. Yang jelas, saya hanya disuruh mengangkat puluhan kayu itu ke atas kendaraan," tuturnya di hadapan Majelis Hakim.

Karena ada salah seorang saksi yang tidak hadir, Majelis Hakim akan melanjutkan kembali Rabu (25/5) pekan depan dengan agenda masih pembacaan dakwaan.(H17-19j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA