| Kamis, 19 Mei 2005 | PANTURA |
Hari Ini Kampanye DimulaiPEKALONGAN - Pilkada Kota Pekalongan diwarnai aksi pelanggaran yang dilakukan seluruh calon yang ada, bahkan terjadi setiap hari dengan bermacam-macam bentuk. Di antaranya pemasangan atribut di sejumlah ruas jalan dan ajakan kepada masyarakat melalui berbagai cara. Hal itu dikemukakan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Sumar Adhi Permana, kemarin. Menurut dia, pelanggaran terjadi karena sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kurang terperinci. Akibatnya, para calon melakukan sosialisasi berlebihan dengan cara memanfaatkan celah yang ada. Padahal sesuai dengan peraturan yang ada, pemasangan atribut dan pelaksanaan kampanye baru dilakukan pada 18 Mei. Namun kenyataan di lapangan, sejak 30 April seluruh calon yang ada telah melakukan pelanggaran. Bahkan pihaknya telah menurunkan dan menyita ratusan atribut yang dipasang di sejumlah ruas jalan jalur pantura. Meski demikian, Panwas tidak berwenang banyak untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Sebab seluruh tindakan yang terkait dengan pelanggaran tersebut merupakan wewenang KPUD. "Wewenang kami dalam hal ini hanya sebagai pengawas saja. Mengenai tindakan, itu merupakan wewenang KPUD," ujarnya. Sumar menjelaskan, sebenarnya kalau disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada, pelanggaran dalam pilkada dapat dijerat dengan Pasal 116, dengan ancaman 15 hari penjara atau denda Rp 1 juta. Namun hingga kini, sanksi juga belum dilakukan KPUD. Oleh karena itu, pihaknya menilai KPU terlalu berpihak kepada para calon. Tak Dihiraukan Menghadapi kondisi demikian, pihaknya sebenarnya telah melakukan berbagai upaya termasuk pemanggilan terhadap para calon dan pencopotan seluruh atribut yang dipasang. Namun pemanggilan yang dilakukan ternyata tidak menghiraukan. Bahkan pihaknya telah mendatangi setiap calon ke rumahnya masing-masing, terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Hasilnya, mereka tidak memperdulikan wewenang Panwas selaku pengawas pilkada. Menurut dia, kendala yang mereka hadapi disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan jumlah personel. Saat ini jumlah personel yang bertugas 17 orang. Lima orang bertugas di wilayah kota, 12 personel bertugas di tingkat kecamatan. Dalam pilkada, kalau tidak ada iktikad baik dari para calon, dikhawatirkan akan terjadi berbagai bentuk kecurangan dalam pelaksanaan kampanye maupun waktu pencoblosan. Karena itu, Panwas mengimbau seluruh calon agar bermain sesuai dengan aturan yang ada. Sementara itu, memasuki masa kampanye yang dimulai hari ini, Panwas akan melakukan pengawasan secara ketat. "Bagi calon yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan kami tindak. Bahkan kami akan membubarkan kampanye yang digelar," tegas Sumar.(H17-19m) |