| Kamis, 19 Mei 2005 | NASIONAL |
FPDI-P Tangguhkan Ambil Dana BantuanSEMARANG-Fraksi PDI-P DPRD Jateng tidak akan tergesa-gesa mengambil dana bantuan partai politik dari APBD Jateng tahun 2005. Pasalnya, perangkat hukumnya berupa PP 24 Tahun 2000 yang mengatur mengenai hal itu hingga saat ini masih dalam proses revisi di pemerintah pusat. "Sebelum ada perangkat hukum yang kuat, fraksi kami tidak akan mengambil atau mencairkan dana bantuan parpol. Kami menangguhkan untuk mengambil dana bantuan itu. Di internal FPDI-P telah ada kesepakatan bahwa dana bantuan itu tidak akan tergesa-gesa diambil sampai ada cantolan hukum yang kuat," kata Ketua FPDI-P DPRD Jateng Drs Djatmiko Wardoyo MSi kepada wartawan di Semarang, kemarin. Ia menambahkan, kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat FPDI-P Senin lalu. Dana bantuan parpol besarnya Rp 150 juta per kursi di DPRD Jateng. Semakin banyak parpol menempatkan anggotanya di lembaga legislatif, maka semakin besar dana bantuan yang diterima. Hal ini karena besarnya dana bantuan parpol disesuaikan dengan jumlah kursi di Dewan. Menurut Djatmiko, sikap hati-hati fraksinya tersebut dimaksudkan agar kasus APBD 2003 yang telah "menjerumuskan" beberapa anggota DPRD Jateng ke pengadilan, tidak terulang lagi pada periode mendatang. Dalam persoalan APBD 2003, sebenarnya tidak ada anggota Dewan yang bersalah, karena penetapan APBD 2003 sudah menggunakan perangkat hukum yang ada. "Tetapi yang terjadi, ternyata aturan hukum yang digunakan DPRD Jateng dulu berbenturan dengan aturan hukum yang lain yang menyebabkan proses hukum tidak bisa dihindari. Dalam konteks dana bantuan parpol ini, PP 24 Tahun 2000 kan masih dalam proses revisi. Padahal, PP ini menjadi cantolan dana bantuan parpol. Karena itu kami lebih baik berhati-hati dan menunggu, daripada tergesa-gesa mengambil tahu-tahu di kemudian hari menimbulkan masalah. Kami tidak ingin terjadi kasus serupa pada masa mendatang," katanya. Namun, lanjut dia, sikap hati-hati itu bukan berarti fraksinya tidak akan mencairkan dana bantuan parpol yang sudah ada di APBD Jateng 2005. Pada prinsipnya, fraksinya akan mencairkan dana tersebut, setelah ada dasar hukum yang kuat dan mengikat.(D10-41) |