| Kamis, 19 Mei 2005 | NASIONAL |
Draf PP Pemerintahan Desa Sudah Selesai
SEMARANG- Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Depdagri Drs EB Sitorus MSi menyatakan, draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pedoman Umum Pemerintahan Desa sudah selesai di susun oleh Tim Depdagri. Saat ini draf tersebut sudah dalam perjalanan dari tangan Mendagri Moh Ma'ruf ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditandatangani dan disahkan. Diharapkan, PP tersebut turun sebelum Agustus tahun ini. "Namun, kami juga tidak tahu secara pasti kapan PP tentang Pedoman Umum Pemerintahan Desa itu akan turun dan diberlakukan. Karena dalam perjalanan draf PP ini tidak tertutup kemungkinan menghadapi jurang terjal, seperti proses di Setneg. Yang jelas, kalau tidak ada aral melintang sebelum Agustus, PP tersebut sudah turun dan dapat kita gunakan," katanya pada seminar bertema "Problem pemerintahan Desa di Era UU Nomor 32 Tahun 2004" di Hotel Santika, Rabu kemarin. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Provinsi Jateng, dimoderatori oleh Drs Novel Ali. Selain Sitorus, pembicara lain dalam seminar itu Drs H Abdullah Fikri Faqih (Anggota Komisi A DPRD Jateng), H Sudir Santoso SH (Ketua Umum Praja Jateng), dan Arief Hidayat SH MHum (Undip). Keynote speaker disampaikan Siswolaksono dari Biro Hukum Pemprov Jateng mewakili Gubernur H Mardiyanto. Sitorus menambahkan, sesuai aturan bahwa calon kepala desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) dan disahkan oleh bupati. Masa jabatan kepala desa (kades) ditetapkan selama 6 tahun terhitung sejak pelantikan, dengan ketentuan bagi seorang kades yang telah menjabat dua kali masa jabatan atau paling lama 10 tahun tidak dibenarkan mencalonkan kembali untuk masa jabatan berikutnya. "Bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya sesudah ditetapkannya UU No 32 Tahun 2004 agar ditunda pemilihanya sampai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Mengenai Desa. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, bupati menetapkan penjabat kepala desa," tuturnya. Jabatan Kades Kosong Pada kesempatan itu Ketua Umum Praja Jateng H Sudir Santoso SH mengungkapkan saat ini banyak jabatan kades, sekdes dan pamong pamerintahan desa di Jateng kosong. Kekosongan itu akibat berakhirnya masa jabatan kades dan perangkat desa lainnya. Di sisi lain, PP atas UU No 32 Tahun 2004 sebagai pengganti PP No 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pemerintahan Desa yang ditunggu-tunggu belum juga turun. Bahkan, lanjutnya, kerena PP tidak segera turun beberapa bupati di Jateng memanfaatkan kesempatan itu untuk memperpanjang masa jabatan kades. "Tujuannya, tidak lain agar para kades mau mendukung pencalonan kembali para bupati untuk periode kedua," tandasnya. Ia menambahkan, jabatan kades di Jateng tidak selalu menyenangkan. Sebab, ada sebagian kades tidak bergaji dan tida ber-bengkok (tanah banda desa). Mereka menjadi kades hanya ingin prestis. Bahkan, semua kedes kalau purna tugas tidak mendapatkan pensiun. "Ini berbeda dari PNS, yang bergaji tiap bulan dan mendapat pensiun." Areif Hidayat SH MHum (Undip) menyatakan, terdapat ketentuan-ketentuan baru yang diamanatkan UU No 32/2004 berkaitan dengan pemerintahan desa. Tetapi, aturan-aturan baru itu tidak segera ditindaklanjuti dengan perubahan PP. Eksesnya, daerah kesulitan untuk merevisi peraturan daerah (Perda), sehingga terjadi stagnasi proses-proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu Abdulah Fikri Fakih (Anggota Komisi A DPRD Jateng) mengatakan, fenomena di lapangan selama ini menunjukkan ternyata pelaksanaan UU 32/2004 tidak semulus yang diharapkan. Di Indonesia, dominasi pemerintahan adalah berbentuk desa. Karena itu, pemerintah harus memperhatikan secara serius terhadap pemerintahan desa. "Wakil rakyat sesungguhnya adalah BPD, bukan MPR, DPR. Temua kami di lapangan, saat ini 116 jabatan kades yang kosong di Jateng. Bahkan, ada desa selama 15 tahun yang tidak ada kadesnya. Penyebabnya, ternyata desa itu tidak mempunyai banda desa dan bengkok. Ini harus dicarikan solusinya," katanya.(D10-41t) |