| Kamis, 19 Mei 2005 | NASIONAL |
Presiden SBY Berlakukan Tertib Sipil di AcehJAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menghapus Keadaan Darurat Sipil di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) dan selanjutnya memberlakukan Keadaan Tertib Sipil mulai pukul 00:00 WIB tanggal 19 Mei 2005. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 38 tahun 2005 tentang penghapusan keadaan bahaya dengan singkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi NAD yang dibacakan oleh Menkeh dan HAM, Hamid Awaluddin, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu kemarin. Perpres itu menyebutkan Keadaan Darurat Sipil yang diberlakukan di seluruh NAD berdasarkan Keppres No. 43 tahun 2004 -tentang pernyataan perubahan status keadaan bahaya dengan singkatan Keadaan Darurat Militer menjadi keadaan bahaya Kedaan Darurat Sipil di NAD- sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 2 Tahun 2004 dinyatakan dihapus. Dengan penghapusan keadaan "Darurat Sipil", penyelenggaraan Pemerintahan di NAD untuk selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada keadaan tertib sipil. Perpres yang ditandatangani Presiden pada 18 Mei itu menyebutkan dengan ditetapkannya Perpres No. 38, seluruh kebijakan mengenai pelaksanaan operasi terpadu yang meliputi operasi pemulihan ekonomi, penegakan hukum, pemantapan pemerintahan, kemanusiaan dan pemulihan keamanan yang dilakukan selama darurat sipil tetap berlangsung dan ditingkatkan pelaksanaannya dalam bentuk program. Disebutkan, sejak diberlakukan keadaan darurat sipil dengan Keppres No. 43, dan diperpanjang dengan Perpres No. 2 tahun 2004, kondisi keamanan, ketentraman dan ketertiban dan penyelenggaraan pemerintah serta aktivitas kehidupan sosial masyarakat NAD telah berlangsung semakin baik dan menunjukkan hasil yang signfikan. (ant-41) |