| Kamis, 19 Mei 2005 | NASIONAL |
TPDI Temui Menkum HAM dan KPU
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Rabu kemarin menemui Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, untuk menanyakan tindak lanjut surat permohonan mereka. Yaitu permohonan untuk menolak pendaftaran pengurus DPP PDI-P hasil Kongres II Bali dan menyatakan sebagai kepengurusan sementara. Selain menemui Menkum HAM, TPDI juga mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk meminta lembaga tersebut tidak memproses surat usulan pergantian antarwaktu empat anggota PDI-P yang terancam akan direcall dari DPR oleh DPP PDI-P. Alasannya, keabsahan DPP PDI-P hasil Kongres Bali itu sedang digugat TPDI di PN Jakarta Selatan. Dan saat ini proses gugatan memasuki tahap mediasi. Permintaan TPDI kepada KPU diterima oleh Waka Biro Humas KPU Faisal Siagian. TPDI atas nama empat anggota FPDI-P yang tergabung dalam GP PDI-P, yaitu Roy BB Janis, Noviantika Nasution, Sukowaluyo, dan Tjiandra Wijaya juga telah menyampaikan surat senada kepada pimpinan DPR pada Selasa lalu. Usai pertemuan dengan Menkum HAM, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, surat kepada Depkum HAM masih diproses oleh Dirjen AHU Zulkarnaen. Menteri belum tahu, sudah dijawab secara tertulis atau belum, karena Dirjen sedang ke luar kota. Dia mengatakan, Menkum HAM Hamid Awaluddin dalam melihat kasus DPP PDI-P dengan GP PDI-P ini sangat berpegang pada UU Politik No 32/2002. Karena itu, sudah kewajibannya untuk mengawal dan melaksanakan UU tersebut. "Itu artinya Menteri sangat memahami keinginan kami bahwa DPP PDI-P tidak boleh berlaku sewenang-wenang dan harus menunggu proses hukum di pengadilan," kata Petrus. Menurutnya, Menkum HAM meminta DPP PDI Perjuangan dan tokoh-tokoh yang tergabung dalam Gerakan Pembaruan (GP) PDI-P untuk menahan diri sebelum ada keputusan hukum yang tetap. Artinya, kepengurusan DP PDI-P hasil Kongres Bali itu baru sementara, sehingga tidak bisa bertindak seenaknya, seperti melakukan pemecatan. "DPP PDI-P harus menunggu proses hukumnya selesai," kata Petrus Selestinus me- ngutip pernyataan Menkum HAM. Tidak Beralasan Dia menjelaskan, pemecatan 12 kader dan pendiri PDI-P, termasuk empat anggotanya yang di DPR, tidak sah. Sebab, kepengurusannya masih dalam proses gugatan perdata dan tuntutan secara pidana di pengadilan dan Mabes Polri. "Jadi, sangat tidak beralasan dan tidak mempunyai implikasi hukum apa pun surat pemecatan dan usul pergantian antarwaktu kepada kelompok Roy Cs sebagaimana surat No 024,025,027/X/DPP/V/2005, tanggal 11 Mei 2005, yang dikirim DPP PDI-P ke KPU," katanya. Menurut Petrus, kapasitas dan legalitas yang menamakan diri ketua umum dan sekjen PDI-P lahir dari sebuah kongres yang keputusannya sedang digugat karena dinilai tidak sah. Hal itu untuk menghindari tuntutan hukum dan timbulnya persoalan hukum yang lebih rumit di kemudian hari. "Perlu diketahui, keputusan pengurus DPP PDI-P hasil kongres dengan memecat dan me-recall empat anggota DPR jelas bertentangan dari Pasal 21 Ayat 1 dan 2 AD/ART partai, melanggar Tatib Kongres II Pasal 7 Ayat 1 dan 2," tambahnya. Tindakan DPP PDI-P melakukan pergantian antarwaktu empat anggota DPR yang berseberangan pemikiran, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. "Keputusan DPP itu tidak merujuk pada UU Susduk. Itu tindakan yang irasional dan justru akan menambah masalah baru," ujar Koordinator TPDI. Karena itu, lanjutnya, TPDI selaku kuasa hukum Roy Janis Cs meminta institusi yang memiliki otoritas atau kewenangan publik- sebagaimana diatur dalam Pasal 85 dan 86 UU No 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD-untuk menolak usulan pergantian antarwaktu sebelum proses hukum di pengadilan diselesaikan. "Karena pemecatan dan pergantian antarwaktu tidak memiliki dasar hukum apa pun dan tanpa dibuktikan terlebih dahulu secara fair tentang alasannya," ujar Petrus. Saat menanggapi desakan TPDI itu, Waka Biro Humas KPU Faisal Siagian mengatakan, permohonan TPDI itu akan dilaporkan kepada pimpinan KPU untuk dipelajari. "Surat itu akan dipelajari," katanya. (nas-49t) |