logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 19 Mei 2005 NASIONAL
Line

Neloe dkk Belum Diperiksa

Pengacara Siapkan Surat Penangguhan Penahanan

JAKARTA - Sehari mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejakgung, ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Soleh Tasripan sedang beradaptasi di tempat yang baru itu. Dalam masa adaptasi itu, Pugeg dikabarkan stres dan mengeluh pusing, hingga akhirnya diperiksa dr Hendra dari poliklinik Kejaksaan Agung. Tim penyidik Kejagung kemarin juga belum memeriksa mereka.

Sementara itu, Neloe menunjuk Yan Djuanda Saputra dan LLM Samosir sebagai pengacaranya, di luar pengacara yang ditunjuk Bank Mandiri untuk mendampinginya. Anggota tim pengacara Bank Mandiri, Nurhasyim, mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan surat penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga.

Menurut Ka Puspenkum Kejaksung Soehandojo, pemeriksaan ketiga tersangka tersebut belum dilakukan karena sebagian jaksa penyidik sedang mengevaluasi untuk menyusun agenda pemeriksaan berikutnya.

Selain itu, tim penyidik juga sedang melakukan pendalaman atas temuan-temuan yang terungkap dalam penyidikan, seperti pengucuran dan pemberian fasilitas kredit pada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Rp 160 miliar. Oleh PT CGN, uang tersebut digunakan untuk membeli aset PT Tahta Medan.

''Untuk merestrukturisasi fasilitas pinjaman kepada PT CGN, Bank Mandiri juga mengucurkan fasilitas kredit investasi 18,5 juta dolar AS tanpa analisis yang lengkap dan menyeluruh serta tidak melakukan pengikatan agunan dan bangunan secara yuridis formal,'' kata Soehandojo.

Pugeg Stres

Menurut Kepala Rutan Kejakgung Susilo, Neloe ditahan bersama Pugeg dan Tasripan dalam sel yang sama. Sel itu berukuran 4x4 m, yang di dalamnya terdapat tiga tempat tidur, meja, dan kipas angin. ''Sel itu tanpa kamar mandi, televisi, dan AC, juga tidak ada sekat,'' katanya.

Menurutnya, Pugeg pada Selasa malam (17/5) mengeluh pusing dan stres. Akhirnya didatangkan dr Hendra dari poliklinik Kejagung. Dari hasil pemeriksaan dokter, Pugeg ternyata tidak perlu dirawat di rumah sakit. Saat ditanya tentang sakit Pugeg, Hendra tidak menjawab.

Ditanya soal makanan bagi Neloe dkk, Susilo mengatakan, jatah makan bagi ketiga tahanan itu dipasok dari kantin Koperasi Wanita Adhyaksa di samping rutan. Menurut Windarsih, yang mengelola kantin, jatah sarapan ketiga tahanan itu adalah nasi rames yang diberikan pada pukul 09.00 WIB. Jatah makan siang berupa soto diberikan pukul 12.30 WIB. Sedangkan makan malam diberikan pada pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, Soehandojo menjelaskan, penyatuan mereka dalam satu sel karena hanya tinggal kamar itu yang tersedia. ''Memang tinggal satu sel. Kami hanya bisa menempatkan mereka dalam satu sel, dan itu tidak masalah,'' katanya.

Sementara itu, Nurhasyim, salah satu pengacara dari Firma Hukum Amir Syamsudin, yang ditunjuk Bank Mandiri untuk mendampingi ketiganya, menjelaskan, kedatangannya hanya untuk mencermati keadaan terakhir kliennya. Namun dia mengaku belum koordinasi dengan pengacara yang ditunjuk Neloe (Yan Juanda Saputra dan LLM Samosir).

Timtas Tipikor

Menurut Soehandojo, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) mulai melaksanakan tugasnya. ''Timtas Tipikor hari ini (Rabu kemarin) mulai bagi-bagi kasus, menelaah, mempelajari, dan mempersiapkan untuk ekspose, yaitu kasus Pertamina, Jamsostek, Sekretariat Negara, dan Gelora Senayan,'' katanya.

Koordinator Penyidik Kejagung Kasus Pertamina dikoordinasi oleh Arnold Angkaow. Salah satu sasarannya adalah dana penyertaan Jamsostek Rp 85 miliar. Sedangkan yang kedua adalah kasus Jamsostek, yang dipimpin oleh Heru Hairuddin. ''Permasalahan masih harus dikonfirmasikan.''

Yang ketiga adalah kasus Setneg, yang di bawah pimpinan Bambang Setyo Wahyudi. Yang terakhir adalah Gelora Senayan, yang dipimpin oleh Daniel Tombe. ''Jaksa diberikan waktu untuk melakukan penelaahan, kemudian segera akan melakukan ekspose dan masuk ke penyidikan. Sekarang tim tersebut sedang menggarap sekaligus merencanakan ekspose,'' katanya.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyampaikan ekspose kepada JAM Pidsus Hendarman Supandji. Yang sudah mendapat rekomendasi diterima untuk diteliti adalah PT Osos Bali dan PT Batavindo. ''Sejauh ini masih ditangani BPK. Kapan akan diekspose, tergantung pada kesiapan BPK,'' katanya.(sas,F4-49t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA