logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 19 Mei 2005 NASIONAL
Line

Menunggu Jawaban Nazaruddin

Publik kini sedang menunggu jawaban Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin, mengenai skandal dana taktis di KPU. Diharapkan figur akademisi yang juga Guru Besar FISIP UI itu, berterus terang mengenai asal usul dan aliran dana tersebut. Selama ini, dia hanya melakukan bantahan terhadap semua tudingan yang diarahkan kepadanya dan memilih bermain petak umpet dengan pers yang selalu memburunya di setiap saat.

Agaknya, Nazaruddin sulit menghindar dari berbagai tudingan tersebut. Pasalnya, semua keterangan Hamdani Amin (Kepala Biro Keuangan KPU), Sussongko Suhardjo (Sekjen KPU), Mulyana Wira Kusumah (Anggota KPU) dan keterangan dari mantan Sekjen KPU Safder Yusacc, bermuara pada jawaban yang sama. Menuntut tanggung jawab dari Nazaruddin.

Menurut pengakuan Yusacc yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Sujono, dia (Nazaruddin-Red) memberikan persetujuan untuk menyerahkan sejumlah dana taktis sebesar Rp 520 juta ke tim auditor BPK yang saat itu sedang melakukan audit investigasi KPU. Mengenai motif utama dari pemberian uang tersebut, Sujono mengatakan hanya sebagai bentuk bantuan. Tapi, tidak dijelaskan bantuan apa yang dimaksud.

Secara kronologis inisiatif pemberian dana taktis ke BPK berasal dari M Dentjik selaku Wakabiro Keuangan KPU. Ketika itu, M Dentjik berinisiatif meminta sejumlah dana yang secara persis berdasarkan pengakuan dari Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo berjumlah Rp 520 juta. Kemudian, M Dentjik meneruskannya kepada Yusacc. Selanjutnya, Yusacc meneruskan permintaan tersebut ke Hamdani Amin selaku Kepala Biro Keuangan KPU. Sebelum Hamdani benar-benar meluluskan permintaan M Dentjik, dia melakukan konfirmasi untuk terakhir kali ke Ketua KPU Nazaruddin, dan beliau menyetujuinya secara lisan.

Kronologis

Berikut adalah kronologi pemberian dana ke BPK oleh M Dentjik, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengacara Sussongko, Erik S Paat. Sekitar bulan Oktober 2004, M Dentjik membawa sejumlah uang yang akan diberikan kepada tim auditor BPK yang melakukan audit KPU.

Saat itu, M Dentjik menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Harijanto, Ketua Tim Audit BPK. Secara hati-hati, Harijanto membuka bungkusan dari M Dentjik. Tim auditor BPK ini terkejut mendapat kiriman uang yang terbungkus rapi dalam sampul cokelat. Dia menolak menerima kiriman uang tersebut dan mengembalikannya. Mendapat penolakan, M Dentjik lalu berusaha memberikan uang sebesar Rp 350 juta kepada Djapiten Nainggolan salah satu tim auditor BPK yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Perundang-undangan di BPK. Dana tersebut diterima oleh Djapiten. Sedangkan sisanya, Sussongko mengaku tidak tahu pasti diberikan kepada siapa.

Hal yang sama dilakukan oleh M Dentjik yang meminta uang sebesar Rp 160 juta untuk diberikan kepada anggota Komisi II DPR periode lalu. Selain itu, juga ada dana taktis yang mengalir ke Depertemen Keuangan yang diterima oleh salah satu staf Biro Keuangan yang kemudian diketahui berinisial IH. Sussongko, kurang mengetahui berapa jumlah uang yang mengalir. Namun, semua itu ada catatannya. Secara ringkas, M Dentjik adalah inisiator dari pemberian uang tersebut, sedang Nazaruddin hanya memberikan lampu hijau.

Namun, pada perkembangan selanjutnya muncul skenario baru yang diembuskan oleh Nazaruddin lewat Sussongko dan Hamdani sebelum Sussongko ditahan. Skenario itu muncul saat pertemuan antara Sussongko, Nazaruddin dan Hamdani di Bank Indonesia. Inti dari pertemuan itu adalah, melimpahkan semua kesalahan pengelolaan dan pemberian dana taktis terutama ke BPK dan DPR kepada Safder Yusacc. Sementara itu, peran dari Nazaruddin adalah mencoba ulang melobi pihak terkait dalam hal ini BPK dan DPR. Semua keterangan tentang skenario di atas diperoleh dari Gunawan Oetomo, salah satu tim pengacara Sussongko.

Keterkaitan Nazaruddin terhadap dugaan korupsi di KPU tidak di sini saja. Banyak petunjuk lain yang diperoleh di lapangan berdasarkan keterangan dari para saksi maupun dari para pengacara. Di antaranya adalah keterangan dari Mubari.

Perintah Ketua

Berdasarkan keterangan Gunawan seusai pemeriksaan Selasa (10/05) malam, Ketua KPU-lah yang memerintahkan untuk mengumpulkan dana taktis tersebut. Namun, tidak diketahui berapa banyak yang berhasil dikumpulkan. Hanya Hamdani Amin-lah yang mengetahui berapa total dana taktis yang terkumpul saat itu.

Keterangan yang dilontarkan Gunawan itu, ternyata cocok dengan pernyataan dari Yusacc pada Selasa (17/05) malam. Seusai pemeriksaan, Yusacc mengatakan bahwa dia mendapat instruksi lisan tentang pengumpulan dana taktis. Awalnya, dana taktis tersebut dimaksudkan untuk kesejahteraan.

Menurut Yusacc, sumber dana taktis tersebut berasal dari rekanan yang mendapat tender KPU, yang katanya sebagai ucapan terima kasih. Pengumpulan dana taktis dilakukan setelah proyek P4B atau sosialisasi pemilu. Pembagian dana taktis itu merupakan kewenangan Ketua KPU dan tidak bisa didelegasikan. Yusacc mengaku mendengar perintah lisan dari Nazaruddin, apabila ada yang memberikan sejumlah dana yang konon jumlahnya mencapai miliaran rupiah agar ditampung dulu di Hamdani Amin. Mengenai mekanisme pemberiannya, rekanan tersebut datang ke Nazaruddin baru diteruskan ke Hamdani Amin.

Petunjuk pamungkas didapat pada Rabu (11/05), berdasarkan keterangan dari tersangka kasus suap Mulyana Wira Kusumah mengenai permintaan sejumlah dana taktis untuk menyuap auditor BPK, Khairiansyah Salman. Mulyana mengatakan bahwa Nazaruddin mengetahui dan menyetujui sejumlah dana untuk suap meskipun itu bukan inisiatif dari Nazaruddin. Pernyataan Mulyana tersebut ternyata cocok dengan keterangan Sussongko yang disampaikan melalui pengacaranya Gunawan.

Meski ada petunjuk yang menyudutkan Ketua KPU Nazaruddin, tapi dia tetap membantah tidak mengetahui ada dana taktis. Bantahan Nazaruddin, kembali dinyatakan di depan pers yang menyebut, ''Kalau tidak tahu kenapa harus bertanggung jawab.''

Yang mengejutkan adalah, pernyataan Nazaruddin yang disampaikan kepada pers beberapa waktu lalu, dimana dia memang mendengar ada masalah penyuapan tetapi masih samar-samar, sehingga dia tidak perlu menanggapi.

Pertanyaannya adalah, benarkah Nazaruddin hanya mendengar ada dugaan korupsi terkait isu suap dan dana taktis? Apakah Nazaruddin bersedia berterus terang tentang skandal suap di KPU? Jawabnya adalah, bukti-bukti tentang keterlibatan Ketua KPU itu, selain ada di para saksi, juga ada di catatan keuangan Hamdani Amin.(Ali Imron Hamid-48v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA