logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 19 Mei 2005 NASIONAL
Line

Depkeu Terima Dana Taktis KPU

  • Mulyana Juga Diminta Pojokkan Yussacc

JAKARTA-Setelah Sussongko Suhardjo dan Hamdani Amin, kini giliran Mulyana W Kusumah yang mengaku didekati Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin untuk memojokkan mantan sekjen KPU Safder M Yussacc, terkait dengan kasus dana taktis Rp 20 miliar, jika diperiksa KPK.

"Tentu ada pembicaraan ke arah itu, karena proses interaksinya hampir setiap hari di KPU. Hal itu karena berangkat dari kekhawatiran hasil audit investigasi BPK," ungkap kuasa hukum Mulyana, Sirra Prayuna, usai menemani kliennya diperiksa KPK di Rutan Salemba Jl Percetakan Negara Jakarta, Rabu (18/5).

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin mengungkapkan dana taktis KPU juga dibagikan ke aparat Departemen Keuangan.

Usai mendampingi kliennya diperiksa tim penyidik KPK, pada pukul 15.45 WIB pengacara Hamdani, Abidin SH, mengatakan, "Ada yang diberikan ke Depkeu pada tahun 2003 sebelum pemilu, dengan jumlah 78.000 dolar AS. Yang menerima bagian Ditjen Anggaran.''

Menurut Sirra, Mulyana sangat menyayangkan sikap Nazaruddin yang tidak memberikan penjelasan secara gamblang atas apa yang sebenarnya terjadi di internal KPU.

"Nazaruddin seharusnya bertanggung jawab atas berbagai kegiatan dan aktivitas KPU," kata Sirra mengutip Mulyana.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo dan Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin mengaku telah didekati Nazaruddin untuk bersama-sama memojokkan Yussacc.

Mengenai pemeriksaan Mulyana di KPK, Sirra mengatakan, terkait dengan status tersangka korupsi KPU Sussongko Suhardjo. "Mulyana diperiksa sebagai saksi," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Mulyana kembali menegaskan soal penyuapan pada auditor BPK Khairiansyah yang merupakan inisiatif dan perintah Nazaruddin. Tujuan pemeriksaan di Rutan Salemba, lanjutnya, untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara. "Jadi tidak ada kaitan dengan kondisi kesehatan Mulyana. Dia baik-baik saja," tegasnya.

Terima Dana Taktis

Abidin juga mengatakan, ada dua anggota DPR RI yang menerima dana taktis Rp 160 juta. Namun Abidin tidak menyebutkan siapa anggota DPR tersebut. Demikian juga dia tidak menyebutkan orang Depkeu yang menerima dana itu.

Menurut Abidin, penyerahan dana tersebut dilakukan oleh M Dentjik secara tunai pada satu kali tahapan. Sayangnya, tidak ada bukti penerimaan dana tersebut dari anggota DPR dan orang Depkeu. Walaupun demikian, Abidin mengatakan, kalau kliennya punya catatan lengkap terkait dengan penyerahan dana tersebut.

''Yang jelas ini atas sepengetahuan Ketua KPU. Pak Hamdani tidak akan berani, kalau tidak ada perintah dari Ketua KPU. Jadi, kalau ingin tahu apa motivasi (pemberian dana tersebut), tanya kepada Ketua KPU saja,'' tambah Abidin.

Saat ditanya tentang pemeriksaan kliennya, Abidin mengatakan, sebenarnya pemeriksaan kliennya belum selesai. Namun, karena tensi darah Hamdani Amin naik, pemeriksaan yang dimulai pada pukul 09.30 dihentikan pada pukul 15.40, untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. ''Tensinya mencapai 189/120, maka pemeriksaan dihentikan,'' katanya.

Di pihak lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan, Hamdani Amin-tersangka kasus dugaan korupsi di KPU-telah menerima uang Rp 700 juta dari pembelian tanah di Pejaten, Jakarta Selatan, dalam proyek pembangunan perumahan KPU. Uang Rp 700 juta tersebut berasal dari anggaran APBN KPU dengan total proyek Rp 7,7 miliar.

Tumpak menjelaskan, berdasarkan keterangan dari penjual tanah, uang Rp 700 juta tersebut adalah uang sedekah. ''Yang jelas nanti akan kami selidiki, apakah akan masuk dalam Pasal 5 Ayat (2) tentang Sogokan, atau Pasal 11 tentang Terima Kasih atau Pasal 12 tentang Uang Pemerasan. Sejauh ini kami sudah menyita tanah dan pembekuan rekening,'' katanya.

Nazaruddin Dulu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida menilai, orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus di KPU adalah Nazaruddin Sjamsuddin. Karena itu, dia mendesak untuk segera menangkap Nazaruddin. "Ketua KPU Nazaruddin harus diseret dulu ke penjara sebelum yang lain," ujar Laode, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5).

Nazaruddin perlu dipenjarakan lebih dulu, karena dia bertanggung jawab secara administratif dan kelembagaan, serta kontrol keuangan KPU. Apalagi, kata dia, semua pihak yang diperiksa KPK sudah menyatakan Ketua KPU Nazaruddin harus bertanggung jawab pada semua pengambilan kebijakan di KPU.

Sebagai informasi, pendapat terakhir soal tanggung jawab Ketua KPU itu disampaikan mantan sekjen KPU Safder Yussacc usai diperiksa KPK, kemarin. Bahkan, Yussacc bersuara keras menuding Nazaruddin sebagai pimpinan yang tidak bertanggung jawab karena meminta para tersangka untuk menyudutkan dirinya.

Pengacara Khairiansyah

Sebelum Hamdani dan pengacaranya keluar, praktisi hukum Todung Mulya Lubis tiba di KPK. Dalam kesempatan itu, Todung menginformasikan, terhitung mulai kemarin (Rabu, 18/5) dirinya resmi menjadi kuasa hukum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman.

Khairiansyah adalah orang yang bekerja sama dengan tim KPK menjebak anggota KPU Mulyana W Kusumah. Diminta komentarnya mengapa KPK belum memeriksa Nazaruddin Sjamsudin secara intensif, Todung mengatakan, itu karena keterbatasan tenaga dan waktu tim penyidik KPK.

''Namun bagaimanapun KPK harus segera memeriksa Ketua KPU. Hal tersebut perlu dilakukannya, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dari dugaan korupsi. Karena sudah ada keterangan dari dua saksi, yakni Sussongko dan Hamdani, yang menyebutkan bahwa Ketua KPU yang membuat skenario dan menggagas semuanya,'' kata Todung.

Dalam kesempatan itu dia juga mengimbau KPK untuk memberikan penghargaan kepada Hamdani. ''Harus ada free bargaining berupa perlindungan hukum dan keringanan hukuman, karena telah berani membongkar korupsi di KPU. Juga berani mengungkap skandal suap atau korupsi di tubuh DPR dan Depkeu. Berarti dia telah membantu KPK,'' kata Todung.

Selain memeriksa Hamdani, tim penyidik KPK kemarin juga memeriksa M Dentjik, Rusadi Kantaprawira, dan Mulyana W Kusumah. Khusus untuk Mulyana, pemeriksaan dilakukan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Sementara itu, saat menjawab pertanyaan mengenai agenda pemeriksaan Kamis ini, Wakil Ketua KPK Tumpak Panggabean mengatakan, Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin akan diperiksa sebagai saksi kasus Hamdani.

''Sedangkan dari DPR, Depkeu, dan BPK yang menerima dana rekanan, akan kami panggil dalam waktu dekat. Di samping itu, kami masih menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan asuransi,'' katanya.(aih,F4-34,49t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA