logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 19 Mei 2005 MURIA
Line

Dukuh Ketileng Ingin Pisah

JEPARA- Satu dukuh di Desa Ketileng Singolelo, Kecamatan Welahan, Jepara mengusulkan kepada pihak desa untuk melepaskan diri dari desa tersebut. Singolelo, nama dukuh itu yang terdiri atas tiga RT, telah menyampaikan pengajuan kepada pihak desa agar segera ditempuh langkah-langkah pemekaran.

Desa Ketileng Singolelo terletak di ujung selatan Jepara, tepatnya di sebelah utara Desa Gedangan, Kecamatan Welahan yang berbatasan dengan Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Di Jepara, desa tersebut merupakan salah satu desa penghasil buah belimbing terbesar, selain Desa Welahan dan Gedangan.

Desa Ketileng Singolelo saat ini berpenduduk 6.665 jiwa yang terdiri atas empat RW dan 13 RT, terbagi dalam tiga dukuh. Yakni, Dukuh Bedayun di sebelah barat, Dukuh Ketileng di sebelah tengah, dan Dukuh Singolelo di sebelah timur. Secara geografis, setiap dukuh tidak saling terpisah.

Petinggi Desa Ketileng Singolelo, Sukarno mengatakan, usulan tersebut baru-baru ini secara resmi masuk ke pihak desa. "Sebenarnya dari desa menghendaki agar pemekaran tidak perlu dilakukan, karena secara geografis tidak mendukung adanya pemekaran," ungkapnya.

Disinggung apakah ada persoalan sosial politik di balik permintaan tersebut, petinggi itu tidak menampiknya. "Saya membaca memang akarnya adalah Pilkades 2002 lalu."

Saat itu ada dua calon, yang satu dari Dukuh Ketileng dengan mendapat dukungan dari Dukuh Bedayun, dan satu calon lagi dari Dukuh Singolelo. Namun yang terpilih adalah Sukarno dari Dukuh Ketileng.

Meski demikian, dia menyatakan dalam kegiatan sosial keagamaan sehari-hari, di antara warga masyarakat tidak ada masalah. Hal itu tidak lepas dari kebersamaan yang selama ini terjalin di antara tiga dukuh. Memang, tuturnya, dalam sejarah puluhan tahun lalu Dukuh Singolelo pernah berdiri sendiri sebagai desa. Namun karena faktor geografis yang menyatu juga kedekatan masyarakat, akhirnya Singolelo menyatu ke Ketileng dan jadilah Desa Ketileng Singolelo.

Sukarno menuturkan, setelah berkas pengajuan lengkap di tingkat desa dan kecamatan, baru akan dibawa ke tingkat kabupaten. "Bagaimanapun yang mengkaji dan memutuskan masalah ini bukan desa, melainkan kabupaten."

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Mulyaji SE MM saat dimintai konfirmasi masalah tersebut membenarkan adanya usulan pemekaran desa itu, namun proposal belum sampai ke kabupaten. Dia masih akan mengkajinya lebih jauh soal usulan tersebut. "Jika memungkinkan untuk dilakukan pemekaran, ya dilakukan. Tetapi kalau pemekaran itu tidaklah menjadi solusi, tidak perlu ada pemekaran," imbaunya.(H15-15s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA