logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 19 Mei 2005 KEDU & DIY
Line

Notaris Kunsri Hastuti SH Masih Boleh Membuat Akta

MAGELANG - Notaris Kunsri Hastuti SH, tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan, masih diperbolehkan membuat akta. ''Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Status Bu Kunsri sekarang baru tersangka sehingga belum tentu bersalah. Karena itu, dia tetap bisa melaksanakan tugasnya membuat akta,'' tegas Wakil Ketua Dewan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jateng Hendrikus Subekti SH, Rabu kemarin.

Notaris senior dan terkenal di Kota Magelang, Kunsri Hastuti SH, terjerat dugaan pelanggaran hukum. Dia dilaporkan dokter Kingkin Rudiarti Pinandoyo MKes, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dengan tuduhan melakukan pemalsuan dan penggelapan.

Polisi menyita barang bukti berupa 11 nota akta jual beli, 10 turunan akta, dan sebuah akta jual beli. Saksi yang dimintai keterangan 29 orang. Dia dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta dengan ancaman hukuman enam tahun, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang dengan ancaman empat tahun penjara (Suara Merdeka, 6/5).

Subekti SH menjelaskan, nasib yang dialami Kunsri Hastuti SH bisa menimpa semua notaris. Yang harus diketahui oleh para notaris, selama statusnya masih tersangka, dia tetap bisa melaksanakan tugas membuat akta. ''Salah atau tidak salahnya seorang notaris ditetapkan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang pasti,'' tandasnya.

Sesuai dengan UU Jabatan Notaris, tambahnya, seorang notaris tidak mempunyai kewenangan membuat akta jika dia dalam status diskors, dipecat, dan pensiun. ''Karena itu, tidak ada larangan atau alasan bagi Bu Kunsri untuk tidak membuat akta,'' ujar Subekti yang juga Ketua Dewan Kehormatan Notaris Jateng itu.

Membahas

Sebaliknya kalau sudah dijatuhi hukuman yang pasti, misalnya lima tahun, Menkum dan HAM akan mengeluarkan surat pemecatan sebagai notaris. ''Banyak orang mengira seorang notaris dengan status tersangka tidak berwenang lagi membuat akta, itu tidak benar. Harus dibedakan status tersangka dengan yang sudah mendapat hukuman dari pengadilan dengan kekuatan hukum yang pasti.''

Dia juga mengatakan, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jateng saat ini sedang membahas beberapa notaris yang mendapat masalah seperti Kunsri Hastuti SH. Namun dia menolak menjelaskan secara terperinci nama-nama notaris tersebut.

Penjelasan serupa juga disampaikan notaris senior lainnya di Kota Magelang. ''Status Bu Kunsri masih tersangka, dia masih bisa membuat akta seperti notaris lainnya, kecuali nanti kalau keputusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,'' ungkap Notaris Hans Verhoeven SH.

Menurutnya, peraturan memang tidak mengatur secara tegas menyangkut notaris yang menjadi tersangka, tetapi kita harus menjunjung azas praduga tidak bersalah. ''Seseorang dinyatakan bersalah setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum,'' kata Hans yang terpilih menjadi Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Magelang itu. (P60-16n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA