logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 19 Mei 2005 KEDU & DIY
Line

Isi Rekomendasi Perhutani Milik Terdakwa dan Jaksa Berbeda

BOROBUDUR- Direktur CV Sapu Jagad, Sirojul Munir, mempertanyakan kebenaran rekomendasi dari Perhutani KPH Kedu Utara yang dijadikan pegangan Jaksa R Marwoto SH untuk menyalahkan terdakwa.

''Rekomendasi yang saya miliki ditandatangani Administratur Perhutani KPH Kedu Utara, Ir Suripto, pada 26 Agustus 2002,'' katanya, kemarin di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, yang dipimpin Sri Mumpuni SH.

Dia menyebutkan isi rekomendasi yang dijadikan salah satu landasannya menambang pasir Merapi, yakni lokasi yang diajukan CV Sapu Jagad di dalam Sungai Blongkeng, di tepi kawasan hutan petak 35 F RPH Gumuk BKPH Magelang.

Rekomendasi yang dijadikan pegangan jaksa dalam menyampaikan repliknya menyebutkan, di tepi tebing kawasan hutan lindung petak 35 F.

Karena isi rekomendasi dari Perhutani KPH Kedu Utara berbeda dari yang dimiliki Sirojul Munir, maka warga Dusun Ngetos, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan itu kemudian mempertanyakan rekomendasi yang dimiliki jaksa tersebut.

''Itu rekomendasi Perhutani Kedu Utara yang mana? Nomornya berapa, tanggal berapa, dan untuk siapa?'' tanya dia dalam dupliknya.

Dia menyatakan khawatir penjelasan jaksa tentang rekomendasi tersebut mengaburkan rekomendasi yang dimiliki Sirojul Munir. ''Karena mengambil sepotong-potong kata, dapat mengakibatkan berubahnya makna dan maksud serta menyesatkan,'' tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, Sirojul Munir dituntut delapan bulan penjara serta denda Rp 3 juta, subsider kurungan tiga bulan. Jaksa R Marwoto SH menganggap dia melanggar Pasal 78 Ayat (6) jo Pasal 38 Ayat (4) UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Pola Terbuka

Terdakwa dituduh menambang dengan pola terbuka menggunakan begu di areal hutan lindung, pada 4 Juni 2004.

Direktur CV Sapu Jagad menilai, SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah) yang diperolehnya dari Pemkab Magelang adalah sah. Saat sidang di tempat, 16 Maret 2005, letak begu berada di lokasi yang diizinkan.

''Penambangan pola terbuka yang saya lakukan di Sungai Blongkeng dengan berpijak pada ketentuan SIPD. Tidak melanggar UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana tuntutan jaksa,'' ujarnya.

Jika menambang di Sungai Blongkeng dianggap salah oleh jaksa -karena memiliki anggapan sungai itu berada di kawasan hutan lindung-- Sirojul Munir menuntut diperlukan adil di depan hukum.

Sebab yang menambang di sungai itu ada 16 pengusaha dan semua memiliki izin yang diterbitkan oleh Bupati Magelang. Sebelum izin itu diterbitkan, sejumlah instansi mengeluarkan rekomendasi teknis dan pernyataan tidak keberatan.

''Karena SIPD itu kemudian dijadikan pijakan menambang di Sungai Blongkeng, seharusnya diberlakukan hukum yang sama secara kolektif,'' ujarnya.

Sementara duplik penasihat hukum terdakwa, yakni Janu Iswanto SH, Saji SH, dan Supardiyono SH, menilai jaksa tak membaca pledoi pihak terdakwa secara lengkap dan benar.

''Atau hal ini memang disengaja untuk mengelabuhi dan mempolitisasi fakta hukum. Untuk jelasnya, kami tegaskan bahwa sungai bukan merupakan petak hutan, baik petak 35 maupun petak 36,'' ungkapnya.

Penasihat hukum tersebut menuduh jaksa berlaku tidak adil dan diskriminatif, karena yang ditangkap dan diamankan polisi tiga begu. Adapun yang dua begu tidak diproses. Padahal menurut para saksi, dua begu itu beroperasi di kawasan hutan lindung. (pr-16s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA