logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 19 Mei 2005 BANYUMAS
Line

Panwas Minta Keterangan Tiga PNS

  • Kasus "Suara Purbalingga"

PURBALINGGA- Panitia Pengawas (Panwas) meminta keterangan dari tiga PNS soal peredaran tabloid Suara Purbalingga, kemarin. Ketiganya adalah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Haryono, staf Bagian Hubungan Masyarakat Prayitno, dan Prasetyo, guru SMPN 1 Bukateja.

Sebagian isi tabloid itu memang pernah dimuat dalam Derap Perwira, tabloid yang diterbitkan Hubungan Masyarakat. Haryono mengakui hal itu. ''Mungkin penulis Suara Purbalingga mengambil dari situ.''

Dia menyatakan Bagian Hubungan Masyarakat pernah mendapat perintah dari Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) agar melayani permintaan setiap calon agar melengkapi data dan foto untuk pembuatan visi dan misi. Rencananya visi-misi dan foto itu dimuat secara khusus dalam surat kabar.

Ketua Panwas Soderi mengemukakan telah memintai keterangan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan dua wartawan, Prayitno dari Solopos dan Prasetyo dari Bernas. Meski memperoleh cukup banyak informasi, Panwas belum bisa menemukan siapa pembuat Suara Purbalingga.

''Tampaknya sebagian data baik tulisan maupun foto dari Hubungan Masyarakat. Ada juga dari buku. Kami masih mencari siapa yang membuat dan mencetak. Tabloid itu sudah menyebar ke kantor instansi dan umum. Kami juga masih memerlukan keterangan dari saksi lain. Nanti kami plenokan,'' kata jaksa senior di Kejaksaan Negeri Purbalingga itu.

Soderi menambahkan, tabloid itu sudah mengindikasikan kampanye. Karena, di halaman satu ada kalimat ajakan memilih Triyono-Heru pada saat pencoblosan 27 Juni 2005.

Dia mengutarakan jika ada kampanye di luar jadwal, pasal pidana bisa dikenakan kepada siapa pun yang berbuat memenuhi unsur dalam Pasal 116 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang sengaja berkampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU diancam hukuman.

Hukuman itu berupa pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta. ''Kalau memenuhi ketiga unsur itu bisa dikenai sanksi pidana. Jika tidak mungkin hanya sanksi administrasi.'' (F10-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA