| Kamis, 19 Mei 2005 | BANYUMAS |
Lahan Terminal Lama untuk Apa?Oleh SunardiPEMBANGUNAN terminal bus tipe A di Purwokerto telah mencapai tahap III (konstruksi) dengan anggaran Rp 38,3 miliar. Itu di luar anggaran penguasaan dan pematangan tanah. Jadwal yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas, tahap III akan berakhir September 2005. Jadi terminal baru bisa dipergunakan mulai Oktober 2005. Dinas Perhubungan menyiapkan anggaran pengadaan perlengkapan pengoperasian terminal baru. Masyarakat berharap tak ada penggelembungan dana dalam belanja itu. Belajar dari pembangunan Pasar Wage yang sarat masalah, mudah-mudahan pengoperasian terminal baru tak menimbulkan atau menyisakan masalah berarti. Aman dan lancar sesuai dengan tujuan menjadi fasilitas pelayanan ke masyarakat dan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Potensi masalah adalah penggunaan lahan bekas terminal lama di Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan. Informasi dari Bappeda, ibarat manusia lahan terminal lama adalah gadis dewasa yang cantik, manis, seksi, dan cerdas. Banyak jejaka melamar untuk menjadikan istri atau orang tua meminang untuk dijadikan menantu. Seorang investor melamar lahan terminal lama untuk hotel berbintang, sedangkan investor lain berkehendak membangun hipermarket. Manager Regional Barlingmascakeb menghendaki di lahan itu dibangun pasar induk, pengganti Pasar Wage. ("Lalu, Pasar Wage dijadikan pasar apa?" tanya seorang tukang becak). Lain lagi pendapat anggota DPRD yang menghendaki lahan itu dijual untuk untuk membayar terminal baru. Berbagai pendapat itu lebih berorientasi ke aspek ekonomi. Kepentingan Publik Berbeda adalah pendapat Dewan Kesenian Daerah Banyumas yang menghendaki di lahan terminal lama dibangun gedung kesenian untuk berkiprah bagi para pegiat seni. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menginginkan lahan itu dijadikan hutan sebagai paru-paru kota. Di hutan itulah warga masyarakat dapat berekreasi untuk menghilangkan kejenuhan, mendapatkan kesegaran fisik dan psikis. Sejalan dengan kedua pendapat yang berorientasi ke kepentingan publik itu, seorang peneliti sekaligus mantan sekda berpendapat lahan terminal lama seyogianya dimanfaatkan sebagai ruang publik. Di sanalah warga masyarakat dapat bersantai dan di sudut lain tersedia wadah mencurahkan pendapat atau isi hati baik lisan maupun tulisan mengenai segala sesuatu yang dianggap kurang sesuai dengan masyarakat. Kedua kelompok pendapat itu berbeda latar belakang dan kepentingan, yakni aspek ekonomi dan sosial. Kedua aspek itu ibarat dua sisi dari sekeping mata uang. Dekat, tetapi sulit bertemu. Namun keduanya sebagai kesatuan dibutuhkan. Aspek ekonomi berorientasi ke keuntungan berdasar nilai uang. Adapun aspek sosial dinilai berdasar kepuasan batin, yang terkadang sulit dihargai dengan uang. Kedua hal itu baru pendapat warga masyarakat kelompok atas, belum dari kelompok bawah, khususnya warga Kelurahan Karangklesem dan yang pernah urunan tanah. Berdasar asal-usulnya, lahan terminal lama sekitar 1,80 ha itu hasil urunan pemilik hak tanah pekulen dari Desa Karangklesem 5 ubin/orang dengan ganti rugi Rp 1.000/ubin. Transaksi antara pemilik hak atas tanah pekulen dan Pemerintah Kabupaten Banyumas itu terjadi tahun 1973, 13 tahun setelah pemberlakuan UU tentang Pokok-pokok Agraria. Dalam Pasal 7 Ayat (1) bagian kedua ketentuan konversi disebutkan bahwa hak gogolan, pekulen, atau sanggan yang bersifat tetap sejak pemberlakuan undang-undang itu menjadi hak milik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 Ayat 1. Dalam Pasal 20 Ayat 1 disebutkan, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Hal itu dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6, yakni semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dengan status tanah sedemikian itu, mungkin saja warga masyarakat Kelurahan Karangklesem, khususnya yang dulu urunan tanah, mempunyai keinginan tersendiri soal pemanfaatkan lahan terminal lama. Perlu dicatat, ''keinginan'' berbagai pihak itu belum merupakan ''kebutuhan'' objektif seluruh warga kota. Kota yang merupakan suatu sistem, dengan seluruh unsur merupakan subsistem-subsistem yang saling memengaruhi, sehingga penambahan fasilitas akan memengaruhi unsur kota yang lain. Jadi pengadaan atau pembangunan fasilitas di lahan terminal lama hendaknya tak mengurangi arti penting fasilitas lain yang telah ada, justru saling menunjang. Lahan di Kelurahan Karangklesem itu berada di kawasan cukup strategis dengan nilai ekonomi relatif tinggi. Sebab, berada di pertemuan dua jalur jalan kolektor primer (Jalan Gerilya dan Jalan S Parman, Jenderal Soeprapto, Overste Isdiman, Dr H Bunyamin, sampai Baturraden). Karena berada di jalur jalan fungsi primer (regional), sebaiknya fasilitas itu berfungsi primer pula. Bangunan di lahan bernilai ekonomi tinggi itu sebaiknya memiliki fungsi utama sebagai bangunan ekonomi atau komersial. Bangunan berfungsi sosial dengan pelayanan kota atau lingkungan kurang tepat dibangun di lahan itu. Namun lebih tepat di lahan bernilai ekonomi relatif rendah dan berada di jalur yang berfungsi sekunder (kota) atau lokal. (53) Penulis alumnus Magister Perencanaan Kota dan Daerah UGM, kini dosen Teknik Arsitektur Universitas Wijayakusuma Purwokerto. |