| Kamis, 19 Mei 2005 | BANYUMAS |
Bila Tidak Puas, Disarankan Matahari Tempuh Jalur HukumPURWOKERTO- Pemerintah Kabupaten Banyumas mempersilakan pemilik Matahari menempuh jalur hukum bila tak puas atas pemberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 1995 tentang Bangunan dan SK Bupati Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pengaturan Garis Sempadan Bagian Belakang. Hal itu terungkap dalam pertemuan lanjutan antara Matahari dan Moro, kemarin, di ruang Bagian Hukum Sekda. Rapat dipimpin Kepala Bagian Hukum Bambang Widoyoko. Acara dihadiri dua pihak yang bersengketa, utusan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pertanahan Purwokerto. Pertemuan dimulai sekitar pukul o9.00. Pemilik Matahari, Budi Hartono, didampingi kuasa hukum Paulus Gunadi. Dari Moro hadir direksi Yohanes Widiana bersama kuasa hukum Irza Sahbanu Putra. Pemerintah, kata Bambang, mempersilakan Matahari mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Matahari menilai perberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 1995 dan SK Bupati Nomor 19 Tahun 2004 diskriminatif. Paulus menyatakan akan menunggu sekitar dua pekan niat baik pemerintah untuk membantu menyelesaikan masalah itu. Jika tak ada perkembangan, kemungkinan pihaknya menempuh jalur hukum. ''Kalau menggugat lewat PTUN jelas tak mungkin karena sudah lewat dari 90 hari sejak pemberlakuan peraturan itu. Mungkin kami mengajukan judicial review ke MA. Kami lihat dulu perkembangan dua minggu ini,'' katanya. Aktif Izin mendirikan bangunan (IMB) Matahari, kata dia, diurus kembali sejak tahun 2002. Tahun 2004 hampir selesai. Waktu itu pemerintah hendak menyetujui. ''Namun tiba-tiba muncul SK Bupati Nomor 19 Tahun 2004. Pengurusan IMB pun terhenti. Ketika masalah itu kami pertayakan, katanya SK tersebut mengacu ke keputusan menteri tahun 2000. Jika mengacu ke SK menteri semestinya pihak yang bermasalah dalam pengurusan IMB dan bangunan juga dipersoalkan.'' Pembicaraan dalam pertemuan itu diawali soal status tanah jalan keluar-masuk di sebelah timur Matahari atau utara Moro. Agus, petugas BPN yang mewakili Kepala BPN Purwokerto Siswanto, menyatakan status tanah itu masih jalan lingkungan bagi penghuni di kompleks tersebut. Milik PT Bamas Satria Perkasa (induk perusahaan Moro) hanya sampai di palang pintu keluar (portal). Pemerintah tak mengelolanya karena menilai jalan itu milik perusahaan tersebut. Dalam pertemuan sekitar satu jam itu pihak Moro lebih banyak diam. Justru pemerintah dan Matahari yang berperan aktif. Irza menyatakan tetap pada pemahaman semula, yakni akan menngizinkan jika Matahari membangun sesuai dengan peraturan daerah dan undang-undang. ''Sekarang permasalahan bukan pada Moro, melainkan antara pemerintah dan Matahari,'' ujar juru bicara Moro itu. (G22-53) |