| Kamis, 19 Mei 2005 | BANYUMAS |
Hasan dan Sukoyo Menjadi Tersangka
PURWOKEERTO- Polwil Banyumas menetapkan Yoyok Sukoyo dan Abdul Rohim Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Suherman. Penetapan itu berdasar surat panggilan bernomor Pol S. Pgl/82/V/2005/Reskrim untuk Yoyok Sukoyo dan nomor Pol S. Pgl/83/ V/2005/Reskrim untuk Hasan. Surat itu ditandatangani Kepala Subbagian Reserse Kriminal Polwil Komisaris Polisi Yoyok Dewanto tertanggal 17 Mei 2005. Yoyok Sukoyo diminta datang untuk diperiksa kembali Kamis (19/4), sedangkan Hasan Jumat (20/4). Mereka diminta menghadap penyidik Aiptu Gunawan Widodo sekitar pukul 09.00. Surat panggilan diserahkan Brigadir Sudiyono. Dalam surat panggilan, kata Yoyok, status mereka berubah menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi secara terpisah. Mereka diduga mencemarkan nama baik atau memfitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat 1 jo 311 KUHP. Belum Tahu Yoyok Sukoyo, kemarin, mengakui sudah menerima surat panggilan pemeriksaan lanjutan dalam status tersangka. Dia menyatakan akan datang. Namun sebelum memberikan keterangan, dia akan menanyakan dasar surat panggilan yang janggal itu. Hasan mengakui belum menerima surat panggilan. Namun dia sudah mengetahui status sebagai tersangka dari pengacaranya. Saat ini dia berada di Jakarta. ''Saya belum melihat surat panggilan itu. Namun saya tahu berstatus tersangka. Coba tanyakan kepada Pak Dodi (kuasa hukumnya-Red),'' kata dia lewat telepon. Dia menyatakan kemungkinan tak bisa memenuhi panggilan. ''Saya akan menjawab besok (hari ini-Red).'' Dodi Prio Sembodo menuturkan Hasan dan Sukoyo dipanggil kembali oleh penyidik Polwil untuk dimintai keterangan lanjutan. ''Kami menghargai polisi. Mereka kan punya hak memeriksa saksi, termasuk menetapkan sebagai tersangka. Kami tak akan mencampuri. Cuma saat klien kami dipanggil, saya akan mendampingi,'' ujar Dodi. Suherman melaporkan Hasan dan Sukoyo ke polisi karena mencemarkan nama baiknya. Itu terjadi saat mereka memberikan keterangan ke wartawan dalam jumpa pers di RM Indonesia, belum lama ini. Keterangan itu termuat di sejumlah media. (G22-53) |