| Selasa, 17 Mei 2005 | SALA |
Pengadilan Tolak Gugatan Pra-Peradilan Kasus MotorSUKOHARJO - Gugatan LSM Kepras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tentang proses penyidikan kasus sepeda motor DPRD, ditolak. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat itu, hakim tunggal Tatik Hadiyati SH memutuskan, secara formal belum ada surat ketetapan yang menyatakan penyidikan dihentikan. ''Memang, secara material telah terjadi penghentian penyidikan oleh termohon atau Kejari. Namun secara formal, belum ada surat resmi tentang hal tersebut,'' ujarnya. Mengingat belum adanya surat resmi penghentian penyidikan, maka persoalan itu belum bisa diajukan dalam gugatan praperadilan. Namun dalam kesempatan tersebut, hakim menawarkan dua opsi kepada Kejari. Pertama, bila dianggap cukup, maka Kejari bisa menerbitkan surat keputusan tentang penghentian penyidikan. Atau Kejaksaan tetap melanjutkan kasusnya hingga tuntas. Kasus dugaan korupsi sepeda motor DPRD telah menyita perhatian masyarakat. Semula kasus tersebut sudah dianggap selesai dengan munculnya deponir dari Kejagung. Bahkan, motor tersebut dikembalikan kepada anggota DPRD periode 1999- 2004. Belakangan, kasus itu kembali diajukan ke Polres Sukoharjo oleh Aliansi LSM Sukoharjo. Mereka menilai, pengembalian sepeda motor kepada anggota DPRD tidak tepat. Sepeda motor tersebut seharusnya dikembalikan lagi ke Pemkab, dan berplat merah. Polda Jateng Tim penyidik Polres langsung bereaksi dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Bahkan, tim penyidik juga menyita 40 sepeda motor milik mantan anggota DPRD minus lima anggota FTNI/Polri. Semua barang bukti itu kini diamankan di Mapolres, untuk pengusutan lebih lanjut. Penyitaan berjalan lancar, setelah tim penyidik mengadakan pendekatan khusus kepada para mantan anggota tersebut. Belakangan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jateng. Ditemui seusai sidang, Hadiyanto dari LSM Kepras mengaku bisa menerima putusan hakim. Pihaknya berharap Kejari segera meneruskan proses penyidikan kasus motor DPRD tersebut. Diharapkan, semua persoalan dapat diungkap, sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat. (G10-55a) |