| Selasa, 17 Mei 2005 | SALA |
Polres Diminta Umumkan Tersangka
SRAGEN - Polres Sragen diminta LSM Perhimpunan Masyarakat Peduli Sragen (PMPS) segera mengumumkan siapa tersangka yang diduga terlibat penyimpangan kompensasi dana avian influenza (AI) sebesar Rp 661 juta. Sebab, proses penyidikan sudah berjalan cukup lama sejak 28 Februari, namun belum ada kejelasan siapa tersangkanya. ''Kami sangat setuju, jika Polres segera mengumumkan tersangka kasus dana AI,'' kata Ketua LSM PMPS, Sulastro, kemarin. Rencananya, LSM PMPS Selasa (hari ini-Red) akan bersilaturahmi dengan Kapolres, AKBP Drs Charles Himler Ngili. Di antara materi yang akan dibicarakan dalam pertemuan itu, asdalah soal dugaan penyelewengan dana kompensasi AI. Dikatakan, kalau hasil penyidikan itu segera diumumkan, masyarakat akan mengetahui proses hukum yang sedang terjadi terhadap indikasi penyelewengan dana tersebut. Ditemui terpisah, Suyadi Kurniawan, Ketua Paguyuban Badan Perwakilan Desa (BPD) Se Kecamatan Kedawung mendukung langkah LSM PMPS untuk meminta penjelasan ke Polres. Dikatakan, selama dua bulan lebih penyidik Polres Sragen sudah meminta keterangan kepada 36 peternak se Kabupaten Sragen, 17 camat, 16 tenaga teknis peternakan, serta Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Sri Hardiati. ''Tapi sampai kini, belum ada yang dinyatakan sebagai tersangka,'' katanya. Simpang-siur Sulasto menjelaskan, secara resmi pihaknya pernah menerima surat pemberitahuan tentang perkembangan hasil penyidikan. Dalam surat itu disebutkan, penyidik Polres sudah memanggil Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Sri Hardiati, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi dalam kesempatan lain, Sulasto menyebutkan, Kapolres, AKBP Charles HN, menyatakan kalau Sri Hardiati masih berstatus sebagai saksi. Sehingga terjadi simpang-siur, menyangkut status Sri Hardiati dalam perkara dugaan penyelewengan dana AI. Biar tidak terjadi kesalahpahaman, mestinya Polres bisa menjelaskan secara terbuka. Menurut keterangan, Polres Sragen melalui surat Kasat Reskrim, AKP Edhei Sulistyo, bernomor B/14/IV/2005/Reskrim pada 26 April 2005 sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap Sri Hardiati dalam statusnya sebagai tersangka. Sulasto mengakui juga sudah pernah menerima surat resmi dari Polres tentang perkembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi AI. Dalam perkembangannya, dia belum mendapat pemberitahuan lagi. Kapolres, AKBP Charles HN, ketika dimintai konfirmasi menyangkut persoalan AI menegaskan, Sri Hardiati memang masih berstatus sebagai saksi. Tapi dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan dia bakal menjadi tersangka.(nin-55a) |