logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Mei 2005 SALA
Line

Megaproyek JLS Terkendala Kurang Dana

WONOGIRI - Pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah untuk megaproyek jalur lintas selatan (JLS) Pulau Jawa, utamanya di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jateng, sampai sekarang belum dapat dituntaskan, terhambat dana.

Ketua dan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Wonogiri, Sekda Drs Mulyadi MM dan Kabag Tata Pemerintahan Drs Sukro Besari, Senin (16/5) menegaskan, sisa luas lahan yang belum dibebaskan mencapai 72.172 m2 atau 16,14 persen.

Total keseluruhan pengadaan tanah yang diperlukan untuk JLS, yakni seluas 447.129 m2, memanjang mulai Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro perbatasan Jateng-DI Yogyakarta sampai dengan Desa Glonggong, Kecamatan Giriwoyo, yang letaknya berbatasan dengan Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jatim.

Lahan yang belum dibebaskan itu, terdiri atas tiga jenis. Pertama, tanah seluas 30.432 m2 milik 110 warga yang telah menyetujui hasil musyawarah harga dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 4.515.523.509. Kedua, tanah seluas 13.315 m2 milik 85 warga yang belum menyetujui hasil musyawarah harga, yang diperkiraan ganti ruginya Rp 1.479.027.544. Ketiga, tanah seluas 28.434 m2 yang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti tanah berikut bangunan kantor camat, tanah kantor Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR-BKK) dan Pasar Giriwoyo, ditaksir mencapai Rp 6 miliar.

Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Wonogiri yang juga Asisten Sekda, Drs Dwiputro Setyantomo MM, menambahkan, berkait dengan kendala kekurangan dana itu Bupati telah mengirimkan surat permohonan bantuan dana kepada Gubernur Jateng.

Pembayaran Ganti Rugi

Sementara itu, di Balai Kelurahan Giriwoyo, Kecamatan Giriwoyo, Senin (16/5) dilaksanakan realisasi pembayaran ganti rugi tanah JLS kepada warga pemilik. Camat Giriwoyo, Edi Martono SH MM menyatakan, jumlah ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 3.738.160.602 untuk lahan seluas 16.252 m2 milik 107 warga. Warga Giriwoyo tidak terjadi masalah, sebab warga di pertigaan Dringo sudah menerima ganti rugi.

Sukro Besari menambahkan, sampai akhir Maret 2005, realisasi ganti rugi JLS diberikan kepada 1.004 penduduk dengan nilai ganti rugi Rp 18.342.775.662, mencakup luas lahan 317.823 m2 atau sebesar 71,08 persen. Selanjutnya, realisasi pembayaran ganti rugi itu dilanjutkan lagi pada 10, 16, dan 25 Mei 2005 di Kelurahan Giritontro, Kecamatan Giritontro, Kelurahan/Kecamatan Giriwoyo, dan Kelurahan Gedong, Kecamatan Pracimantoro, dengan nilai ganti rugi Rp 7.212.531.000 serta luas lahan 57.134 m2 milik 287 warga.

Sukro menambahkan, sampai akhir Mei 2005 nanti, luas lahan yang dibebaskan telah mencapai 374.957m2 atau sebesar 83,86 persen2. Realisasi pemberian ganti rugi selama ini, didukung oleh adanya bantuan dari Pemprov Jateng Rp 17,389 miliar dan dari APBD Kabupaten Rp 973,6 juta, ditambah lagi anggaran tambahan dari APBD Wonogiri Rp 721,2 juta lebih. (P27-55ha)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA