logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Mei 2005 SALA
Line

Pembawa Uang Palsu Dituntut Tiga Tahun

KOTA - Dua warga Jalan Gorontalo Jakarta kini menunggu putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Keduanya, Muh Irwandi (38) dan Linda Monica (35), diajukan ke pengadilan dengan dakwaan membawa uang palsu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suroso SH kemarin, jaksa penuntut umum Sri Hartinah SH menuntut Irwandi dengan hukuman tiga tahun penjara dan Linda Monica dengan hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan.

Menurut Sri Hartinah, keduanya terbukti membawa uang palsu. Perbuatan itu melanggar Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP sesuai dengan dakwaan jaksa. Sebelumnya dalam dakwaan, jaksa menyebutkan kedua terdakwa itu ditangkap aparat ketika berada di Stasiun KA Jebres Solo, 3 Januari lalu.

Awalnya, Monica membeli makanan di stasiun tersebut. Namun penjual makanan mengatakan uang yang dibayarkan Monica itu palsu. Aparat keamanan di stasiun menangkap mereka.(sri-18n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA