| Selasa, 17 Mei 2005 | SALA |
Waspadai Aliran Dana CawaliKOTA - Jangan hanya alat peraga kampanye para calon wali kota (cawali), seperti baliho, poster dan spanduk, yang diributkan. Menurut pengamat politik, Drs Totok Sarsito, seharusnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Panitia Pengawas (Panwas), dan masyarakat mewaspadai kemungkinan terjadinya politik uang menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). "Jangan sampai hanya mengurusi masalah baliho, poster, dan spanduk-spanduk cawali, tetapi justru soal money politics-nya tidak terurus. Padahal, hal itu yang lebih berbahaya," kata dosen FISIP UNS Solo itu, kemarin. Dia mengemukakan, semestinya nama-nama anggota tim sukses dari empat pasangan cawali dan wakilnya di Solo tercatat di KPUD setempat. Dengan demikian, kalau terjadi hal-hal yang mencurigakan berkait dengan aliran dana, dapat lebih mudah dilacak. Kalau ada aliran dana dari cawali ke tim suksesnya untuk kegiatan operasional, lanjut dia, tidak masalah. "Tapi kalau aliran dana turun ke kader-kader pasangan cawali, lalu dibagi-bagikan ke masyarakat dalam bentuk uang, sembako, atau lainnya, itu yang termasuk money politics. Kalau hal itu terjadi, mestinya ada sanksi terhadap calon bersangkutan," tandasnya. Undangan Wajar Menyinggung masalah maraknya kegiatan yang menghadirkan atau mengundang pasangan-pasangan calon wali kota, Totok berpendapat, hal itu wajar. Selama menunggu hingga hari H pencoblosan, para cawali tentu tidak akan duduk manis di rumah. Mereka, tentu melakukan tindakan-tindakan guna lebih mengenalkan diri kepada masyarakat. Kegiatan yang sudah berlangsung dan dihadiri para calon, misalnya, berupa tablig akbar. Para calon juga menghadiri acara seminar-seminar, dedongengan, dan ada kegiatan lain yang dilakukan kelompok masyarakat di tingkat RT. Ada juga kegiatan yang dilakukan di sekolah, namun akhirnya dibubarkan KPUD karena dinilai melanggar Peraturan KPUD Nomor 6/2005 (Suara Merdeka, 13/5). Menurut Pembantu Rektor III UNS itu, di sisi lain hal tersebut juga terjadi karena peraturan KPUD ada celahnya yang memberikan peluang bagi para calon. "Semestinya dibuat aturan-aturan yang eksplisit dan perinci, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh, kegiatan apa yang disebut kampanye dan apa yang dikategorikan sosialisasi. Sebab, kalau hanya mengurusi hal-hal yang sekarang terjadi, KPU dan Panwas pasti pusing," ungkap mantan anggota Panwas Jateng pada Pemilu 1999 itu. Dia berargumentasi, tidak mungkin KPUD mengkerangkeng para calon dengan tidak boleh mengadakan kegiatan apa pun. Berbagai baliho, spanduk, dan poster para calon wali kota yang hingga sekarang dipampang di berbagai lokasi, juga dirasa akan menimbulkan hal yang merepotkan jika dibersihkan secara singkat, meski saat ini belum masa kampanye. "Saya rasa nggak apa-apa ada baliho atau spanduk, asal jumlah dan lokasinya dibatasi. Tentu juga bayar pajak. Tapi kalau poster-poster pasangan cawali ditempel di sembarang tempat, sebaiknya dicopoti. Sebab, hal itu sama saja memperkosa lingkungan," tandasnya.(D11-18ha) |