logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Mei 2005 SALA
Line

Penahanan Timotius Tak Masalah

GENDENGAN - Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka penipuan dan penggelapan dana nasabah, Timotius Tri Sabarno, Direktur CV Medical, kini sudah selesai, bahkan telah dinyatakan P21 (sempurna) oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Karena itu, soal habisnya masa penahanan yang dilakukan penyidik Polwil Surakarta, 18 Mei lusa, bukan lagi jadi masalah. Sebab, penyidik hanya tinggal melimpahkan berkas itu ke Kejari kapan pun dikehendaki.

"Berkas perkara tersangka Timotius sudah final. Setelah kami limpahkan, maka kewenangannya bukan lagi ada pada kami, tapi di Kejari. Kini kami sudah lega," kata Kapolwil Surakarta, Kombes Drs Abdul Madjid SH MH, kemarin sambil menyebutkan bahwa rencananya berkas Timotius itu akan diserahkan Selasa (17/5).

Karena itulah, pihaknya tidak khawatir akan kehabisan waktu penyidikan, sebab segalanya telah berjalan sesuai dengan rencana.

"Kalau batas waktu penahanan habis, konsekuensinya kami memang harus melepaskan tersangka. Tapi semua itu tidak terjadi, karena BAP tersangka itu telah rampung," tandas dia.

Dia mengatakan, setelah merampungkan penyidikan terhadap direktur perusahaan budi daya gingseng itu, dalam waktu dekat petugas Polwil akan menyidik orang-orang di sekitar Timotius. Mereka antaran lain para pimpinan cabang CV Medical yang ada di sejumlah daerah, seperti Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, dan Klaten.

"Setelah Timotius, target kami berikutnya adalah pimpinan cabang CV Medical yang ada di wilayah Surakarta. Jika indikasi keterlibatan mereka kuat, maka kami tak segan untuk menahannya," papar Abdul Madjid.

Periksa Direksi

Apakah jajaran direksi perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Kolonel Sugiyono, Ngemplak, Solo, itu juga akan diperiksa?

Menurut Kapolwil, perlu tidaknya memeriksa para direksi itu sangat bergantung kepada hasil pemeriksaan para pimpinan cabang perusahaan itu. "Jika memang mereka ikut menerima uang setoran langsung dari nasabah, tentu akan kami tangani juga," jelas Kapolwil.

Dia mengatakan, pihaknya bukannya tidak bersedia menindaklanjuti laporan dari tersangka Timotius, tapi yang perlu dilakukan jajarannya adalah mengumpulkan masukan sebanyak mungkin informasi.

"Kami akan lihat dulu indikasinya, apakah jajaran direksi sudah cukup kuat dijadikan tersangka atau belum," katanya.(G11,san-18ha)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA