| Selasa, 17 Mei 2005 | SALA |
Karyawan Segel Ruang Produksi
JURUG - Merasa tak puas lantaran tidak kunjung ada penyelesaian masalah dengan pihak perusahaan, ratusan karyawan PT Safari Bengawan Tekstil menyegel pintu masuk ruang produksi perusahaan itu. Penyegelan itu mereka lakukan lantaran mereka mendengar kabar bahwa perusahaan berencana menjual asetnya berupa puluhan mesin industri. Padahal 276 karyawan yang bekerja di tempat itu belum jelas nasibnya. Apakah mereka akan di-PHK, dipindahkan ke PT Safari Junie Textindo yang ada di Boyolali, atau ke anak perusahaan Safari Group yang lain. "Penyegelan ruang produksi pabrik itu sebagai bentuk protes karyawan. Persoalan perusahaan dengan karyawan belum selesai sehingga menurut kami asetnya belum boleh dijual," ujar Ratno, Ketua Serikat Pekerja Nasional PT Safari Bengawan Tekstil, kemarin. Penyegelan ruangan produksi yang berisi puluhan mesin tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 dengan mengelas pintu yang terbuat dari besi tersebut. Usai disegel, belasan karyawan menduduki bagian depan ruangan tersebut. Sementara itu di halaman depan, puluhan karyawan yang masih berseragam terlihat duduk sambil membentangkan beberapa spanduk. Aksi itu mendapat kawalan cukup ketat dari aparat kepolisian. Mesin Dibongkar Beberapa pekerja menyebutkan, sejak beberapa pekan lalu, tak kurang dari 50 mesin sudah dibongkar dan dijual dalam bentuk besi tua. Hal itu cukup membuat karyawan resah lantaran kabarnya, aset tersebut dijual untuk menutup utang dan bukan untuk kesejahteraan karyawan. Menurut Ratno, sampai sekarang ratusan pekerja tersebut belum memperoleh kepastian tentang nasib mereka. Padahal saat pertemuan antara pihak perusahaan, buruh, dan Panitia Penyelesaian Pertikaian Perburuhan Daerah (P4D) di Semarang, perusahaan sepakat untuk mengoperasikan mesinnya selama dua bulan, Januari dan Februari. Selain itu, juga disepakati bahwa perusahaan akan mempekerjakan karyawan yang ada. Selama itu, karyawan digaji 75% dari UMK, tetapi hanya berlangsung 10 hari, selanjutnya tidak beroperasi lagi. "Padahal dalam kesepakatan tersebut jika perusahaan tidak melakukan operasionalisasi mesin selama dua bulan, mereka sanggup mem-PHK karyawan dengan sejumlah pesangon sesuai dengan masa kerja," katanya. Kemudian pekerja tidak setuju dengan hal itu. Mereka menuntut pesangon yang layak meskipun tidak memerinci jumlahnya. Diduga dengan alasan itu pula, lanjut Ratno, perusahaan membiarkan persoalan tersebut mengambang. "Kalau misalnya karyawan di-PHK, perusahaan hanya sanggup memberi pesangon tiga bulan gaji. Padahal rata-rata mereka bekerja lebih dari 10 tahun. Jumlah yang ditawarkan pengusaha itu tidak realistis," papar Warti, salah seorang karyawan. Sementara itu, menanggapi aksi ratusan karyawan sebagai buntut pertikaian antara buruh dan perusahaan karena perusahaan yang ada di Solo ditutup, Agung, staf Personalia PT Safari Junie Textindo Boyolali mengemukakan, atasannya, yakni Kepala Personalia Dwi Husodo, sedang melakukan upaya penyelesaian kasus dengan buruh itu. "Kalau mengenai persoalan lainnya, saya tidak bisa memberikan keterangan karena hal itu kewenangan atasan. Yang kami harap segera ada solusi terbaik. Itu saja," lanjutnya. (G18-18n) |