| Selasa, 17 Mei 2005 | PANTURA |
Bantuan Lebih Rp 10 Juta Harus Diketahui PengurusBREBES- Upaya memperbaiki pengelolaan usaha koperasi kini makin terlihat, setelah muncul Perda Koperasi dan UKM. Salah satunya adalah perda tersebut mengatur setiap koperasi yang memperoleh fasilitas pemerintah dengan nilai lebih Rp 10 juta harus lewat keputusan pengurus. "Bantuan tersebut juga harus dilaporkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dengan maksud agar anggota juga mengetahui dana atau fasilitas pemerintah itu," kata Kepala Kantor Pemberdayaan Koperasi dan UKM, Sutoyo SIP, belum lama ini. Pengaturan tentang bantuan koperasi itu tidak lain agar koperasi mulai melakukan transparansi terhadap bantuan-bantuan yang masuk. Dengan perda itu diharapkan setiap bantuan atau fasilitas, tidak hanya diketahui ketua dan sekretaris tetapi juga unsur pengurus lain. Perda tentang Koperasi dan UKM, pekan lalu baru ditetapkan DPRD dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD HM Nasrudin. Dalam rapat tersebut, Fraksi PAN belum sepenuhnya menyetujui atas perda tersebut. Namun karena empat fraksi lain menyetujui, akhirnya ditetapkan sebagai perda. (H17-19hs) |