| Selasa, 17 Mei 2005 | PANTURA |
Belum Ada Data Aset Tanah DaerahBREBES - Sejak pemberlakuan otonomi daerah (otda), Pemkab belum memiliki data aset tanah daerah. Akibatnya, kini banyak tanah yang statusnya sudah menjadi milik daerah, tumpang tindih dalam penanganan izin penempatan. Padahal, sesuai dengan Perda Nomor 7/2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang menempati tanah milik daerah diharuskan membayar sewa tanah sesuai dengan luasnya. Dalam perda itu, besarnya retribusi 0,2% dari nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah itu. Ketentuan lain, pemakaian tanah yang disewakan tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan permanen. Namun kenyataan di sejumlah tempat, seperti di pinggir jalan ke arah Jatibarang, tepatnya di Kampung Pengempon, Kelurahan Brebes. Kemudian di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jalan MT Haryono, dan Jalan Veteran, Kota Brebes. Beberapa warga yang menempati tanah Pemkab itu menuturkan, sebagian mengaku menempati atas rekomendasi dari petugas pengairan, UPTD, dan sebagian lagi memperoleh izin sewa dari Kantor Pengelolaan Kekayaan Daerah (KPKD). Banyak Aset Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Daerah (KPKD) H Emas Tony Ezam SH, kemarin mengakui, pihaknya masih kesulitan mendata tanah aset daerah karena belum semua instansi menyerahkan data menyangkut aset kekayaan daerah. Menurut penuturan dia, sejak otonomi daerah, instansi yang semula vertikal dan kini masuk daerah, seperti pengairan serta dinas pendidikan dan kebudayaan, sebenarnya memiliki banyak aset tanah. ''Namun, mereka belum melaporkan secara akurat data tersebut. Akibatnya, saya kesulitan mendata. Padahal jika punya data, bisa menaikkan PAD,'' ujarnya. Tony mencontohkan, tanah pengairan yang berupa lepe-lepe, cukup luas dan tersebar di beberapa wilayah kecamatan. Begitu pula tanah pengairan yang kini dikuasai Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA), belum seluruhnya diserahkan ke Pemkab. ''Bahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menurut SOT sudah berada di bawah Pemkab, belum melaporkan kekayaan aset tanahnya,'' katanya. Data Valid Kesulitan ketiadaan data valid tanah menyebabkan pihaknya juga kebingungan ketika ada pihak lain menghendaki bangunan atau tanah bekas kantor atau sekolah. Seperti keberadaan SD Negeri Brebes 9 di Jalan RA Kartini, banyak pihak memintanya namun KPKD tidak bisa memberikan jawaban karena Dinas P dan K belum menyerahkan asetnya. Kondisi serupa di tanah milik pengairan, tak satu pun dilaporkan. Akibatnya, kini banyak tanah lepe-lepe yang telantar dikuasai warga. Bahkan, beberapa di antaranya sudah didirikan bangunan permanen. YMT Kasubdin Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Samad mengatakan, tanah lepe-lepe di bawah pengawasan pengairan untuk bisa ditempati harus ada rekomendasi dari UPTD. Instansinya memberikan gambar atas tanah yang akan ditempati, kemudian dimintakan rekomendasi ke unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pada tiap kecamatan. ''Namun, rekomendasi itu bukan merupakan izin karena ada kantor yang menangani sendiri, yaitu KPKD yang nantinya akan memungut biaya sewa,'' ujarnya.(wh-44j) |