logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Mei 2005 NASIONAL
Line

Mengungkap Lika-liku Kredit Macet Bank Mandiri (2-Habis)

Belum Tentu yang Macet Itu Penyimpangan


DIPERIKSA KEJAKGUNG: Wakil Direktur I Bank Mandiri, I Wayan Pugeg, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Senin (16/5). Pugeg ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran kredit Bank Mandiri. (57t) SM/Detik

''TIDAK mudah menjadi dirut bank BUMN sekarang. Sudah dihadapkan pada tanggung jawab besar, kalau dianggap salah akan dipanggil Kejaksaaan Agung. Jadi, belum tentu enak,'' ujar Sigit Pramono, Dirut Bank BNI, saat mengomentari nasib Edward Cornelis William Neloe, Dirut Bank Mandiri, dan dua direktur lainnya, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasrifan.

Tiga petinggi bank dengan aset Rp 240,5 triliun tersebut akhirnya harus lengser dari jabatannya setelah RUPS pada Senin memutuskannya. Direksi di bawah pimpinan Neloe mestinya akan menjabat sampai 2007. Kini setelah menjadi orang bebas, episode berikutnya bisa jadi adalah menjalani hari-hari melelahkan. Diperiksa Kejagung, mungkin ditahan, disidangkan, dan divonis. Sebuah akhir karier yang tidak membahagiakan.

Jauh sebelum RUPS Bank Mandiri, Neloe sempat mengeluh kepada pers tentang perasaannya yang capai mengurus bank yang memiliki pangsa pasar 20% dari seluruh bank nasional itu. Kombinasi antara capai dan merasa sudah tua membuat Neloe berkeinginan untuk mundur. Namun ada kekuatan tertentu yang menghendakinya tetap bertahan di posisinya.

Pihak yang membela Neloe menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berhak menyerahkan hasil audit Bank Mandiri kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung itu bahkan dianggap tidak pantas memeriksa direksi Bank Mandiri hanya berdasarkan pada laporan BPK. Sebab perbankan adalah lembaga khusus yang memiliki peraturan dan mekanisme pengawasan tersendiri di bawah Bank Indonesia (BI).

Kredit macet, menurut mereka yang mendukung Neloe, belum tentu karena penyimpangan kredit, apalagi tindak korupsi. Jika Kejagung selalu berasumsi dan menyimpulkan kredit merupakan kejahatan, tindak korupsi, maka para bankir akan takut mengucurkan kredit dan bisa jadi sebagian besar bankir akan dijebloskan ke penjara.

Penyimpangan Kredit

Yang jelas, kredit macet bisa disebabkan oleh perubahan ekonomi, atau perubahan kebijakan pemerintah, atau perubahan kebijakan negara tujuan ekspor, dan masih banyak penyebab lainnya. Akan sangat buruk jika setiap kredit macet ditengarai sebagai penyimpangan penyaluran kredit dan tindak pidana korupsi.

Jika diamati lebih lanjut, perlakuan Kejagung dalam pemeriksaan kredit macet di Bank Mandiri langsung direspons negatif oleh pasar. Harga saham Bank Mandiri dan perbankan lainnya sempat anjlok. Pemberitaan ucapan pejabat soal kasus Bank Mandiri selama ini praktis justru menguntungkan investor asing yang segera memburu harga saham bank yang tiba-tiba melorot harganya.

Pada 23 Ferbuari 2005 harga saham Bank Mandiri Rp 1.900 per saham. Harganya terus menurun setelah bank plat merah itu diobok-obok kinerjanya. Pada 25 April 2005, sehari setelah Meneg BUMN Sugiharto menegaskan segera mengganti Neloe dan jajaran direksi Bank Mandiri, harga saham bank hasil merger itu langsung merosot tinggal Rp 1.420.

Artinya, dampak ucapan pejabat dan perlakuan terhadap manajemen bank langsung direspons negatif pasar. ''Ongkosnya'' cukup mahal. Bukan hanya harga saham Mandiri terpangkas 25%, melainkan juga saham-saham bank lain terkoreksi. Jika dihitung secara kasar, bisa jadi nilai kredit macet yang diperkarakan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kerugian akibat jatuhnya harga saham.

Ketua Komisi VI DPR Khofifah Indar Parawansa termasuk orang yang cemas melihat kiprah Meneg BUMN Sugiharto. Beberapa waktu lalu, tanpa alasan yang kuat, Meneg BUMN tiba-tiba mencopot direksi PT Jamsostek. Kini giliran direksi Bank Mandiri yang dicopot. ''Saya hanya berharap, dugaan kesalahan direksi yang menjadikan mereka diganti bukan dicari-cari.''

Khofifah sependapat, ada kesan di masyarakat bahwa Neloe hanyalah sasaran tembak. Sugiharto ingin mencopotnya sebelum masa jabatannya berakhir, namun tidak mudah. Karena itu, perlu ada suatu alasan yang bisa menjadi pembenaran adanya pergantian direksi.

Sedangkan anggota Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, melihat sebagian direksi bank BUMN tak lebih dari kepanjangan tangan pejabat pemerintah.

Pejabat itu bisa mencampuri urusan internal bank BUMN, terutama dalam pemberian kredit kepada pengusaha. Berbagai kasus kredit macet yang muncul ternyata mengindikasikan adanya campur tangan pejabat pemerintah.

''Pemegang kekuasaan sering menekan pejabat bank untuk memberikan kredit kepada pengusaha rekannya. Itu bentuk intervensi politik terhadap sistem perbankan. Akibatnya, kredit yang dikeluarkan sering tidak melalui proses kehati-hatian sehingga banyak yang bermasalah,'' kata Harry.

Harry menyarankan, untuk memperkuat pengawasan dari BI perlu dibuat peraturan yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang BI. Dengan demikian akan jelas aturan main sanksinya.

''Jelas intervensi politik tersebut mempersulit restrukturisasi perbankan nasional. Direktur bank bukan hanya berhadapan dengan konglomerat, melainkan juga dengan orang yang di belakang mereka,'' katanya.

Opini

Memang, dari sisi kinerja fundamental, pengusutan kredit bermasalah (macet) senilai Rp 1,3 triliun (1,7%) -BI memberi ''toleransi'' non performance loan (NPL/kredit bermasalah) hingga 4% - belum berpengaruh terhadap kinerja Bank Mandiri. Seperti diutarakan analis perbankan Angger P Juwono, kasus yang sedang diusut Kejagung tidak terkait dengan kinerja saat ini. ''Itu kredit macet lama dan pencadangannya sudah dilakukan.''

Karena itu, kata Angger, sulit dibendung opini yang berkembang di masyarakat adanya agenda tersembunyi di balik membongkar kredit macet Bank Mandiri. Hal itu justru diangkat menjelang RUPS Bank Mandiri 16 Mei 2005, sementara masalah kredit macet merupakan lembaran lama.

Namun Meneg BUMN Sugiharto menampik adanya skenario untuk mengganti direksi dengan mengungkap kasus kredit macet menjelang RUPS. ''Kasus ini tidak perlu disikapi berlebihan. Perubahan manajemen kan sesuatu yang natural, tidak ada yang istimewa,'' ucapnya.

Apalagi, untuk menetapkan direksi BUMN harus dilakukan fit and proper test, dan melalui seleksi Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Usulan siapa pun, jika tidak lolos di TPA, tidak akan ditunjuk. Saat ini TPA menyeleksi ratusan calon direksi dan komisaris BUMN. Dari 158 BUMN, baru beberapa yang mengalami pergantian direksi.

Presiden Central for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri berpendapat, pemerintah sebenarnya tak perlu menggunakan alasan evaluasi negatif untuk menggusur direksi Bank Mandiri. ''Pemerintah kan kuasa, memiliki saham mayoritas. Kalau mau mengganti direksi, ya ganti saja, tidak perlu mengobok-obok.'' Dikhawatirkan Deni, pengusutan Kejagung yang hanya berdasarkan pada temuan BPK akan berdampak negatif terhadap debitor perbankan. Idealnya, dalam pengusutan Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BI selaku pengawas perbankan. (Wahyu Atmaji-14t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA