logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Mei 2005 MURIA
Line

Tahar Bukan Mahasiswa Untag

  • Sidang Ijazah Palsu

REMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Rembang kemarin menggelar sidang perkara pemalsuan ijazah palsu dan transkrip akademik terdakwa Ketua DPC PDIP H Tahar H Prayitno bin Sumarno Samin.

Persyaratan itu digunakan tersangka untuk menjadi calon anggota legislatif Rembang 2004.

Persidangan yang molor satu setengah jam dari jadwal dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Fajar M SH.

JPU mengemukakan, terdakwa menggunakan ijazah dan transkrip nilai akademik palsu yang dikeluarkan oleh Fakultas Hukum Untag 1945 Surabaya dalam berkas pencalonan sebagai persyaratan calon anggota legislatif Pemilu 2004.

Universitas tersebut tak pernah mengeluarkan ijazah ataupun transkrip nilai atas nama H Tahar H Prayitno.

Tidak Tercantum

Menurut keterangan jaksa, dalam ijazah tercantum keterangan terdakwa telah dinyatakan lulus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Untag pada 23 Agustus 2004 dengan nomor induk mahasiswa 319907330.

Dalam ijazah itu juga tertera tanda tangan Dekan Fakultas Hukum Krisnadi Nasution SH MH dan Rektor Untag Surabaya Prof Dr Saulina Panjaitan SH MK.

''Namun, Untag Surabaya menyatakan terdakwa tidak pernah tercatat dan terdaftar sebagai mahasiswa di sana,'' ujar jaksa kepada Majelis Hakim.

Karena diduga menggunakan ijazah palsu, lanjutnya, terdakwa akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal alternatif Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20/2004 tentang UU Sistem Pendidikan Nasional.

''Pasal alternatif ini dimaksudkan sebagai pelapis atas pasal KUHP,'' ujarnya seusai sidang.

Terdakwa, lanjutnya, menurut KUHP dapat dikenai ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan uang denda. Sementara itu, menurut UU Sisdiknas, terdakwa bisa terkena ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda.

Sidang perkara pemalsuan ijazah itu akan dilanjutkan pada Senin (23/5) depan dengan pembacaan eksepsi pembelaan terdakwa.

Pengacara terdakwa yang terdiri atas Jamaludin Arif SH, Kusnanto SH, dan Yayuk Safiah SH akan menyampaikan eksepsi pembelaan terhadap kliennya dalam waktu dua minggu. (moe-44j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA