logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Mei 2005 MURIA
Line

Kades Sidomukti Tolak Disebut Penunggak PBB

PATI - Kepala Desa (Kades) Sidomukti Kecamatan Margoyoso, Pati, Markani, menolak jika pihaknya disebut-sebut sebagai penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2004. Sebab, selaku kades yang mendapat SK bupati sebagai pemungut pajak tersebut dia sama sekali tidak mempunyai tunggakan.

Dia menegaskan hal itu, kemarin. Dia mengatakan, pihaknya memang menandatangani pernyataan tentang sisa tunggakan PBB 2004 di desanya, yakni Rp 7.229.506. Akan tetapi, bukan berarti yang mempunyai tunggakan sebesar itu adalah dia. Sebab, pernyataan tentang sisa tunggakan PBB itu sudah dia terangkan secara terperinci, yaitu ada di perangkat bawahannya dan masih ada yang nyangkut di para wajib pajak (WP).

Jika diperinci, perangkat desa bawahannya yang notabene sebagai petugas pemungut, hanya menyisakan tunggakan sekitar Rp 2,7 juta.

Namun dalam pernyataannya, dia selaku atasan para petugas di bawahnya itu mengambil alih tanggung jawab. Sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan per 30 April hingga sekarang, semuanmya sudah lunas. Dengan demikian, bila masih ada tunggakan, masalahnya ada pada para wajib pajak yang tentu akan segera diselesaikan penarikannya. ''Oleh karena itu, kami menyatakan keberatan bila disebut-sebut sebagai penunggak PBB sebanyak Rp 7 juta lebih.''

Menegaskan

Pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Kantor Pendapatan Daerah. Sebab, pemberitaan yang mencantumkan namanya sebagai penunggak PBB itu tidak benar sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau (dulu Badan Perwakilan Desa-Red) ikut mempermasalahkannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya meminta agar data yang bersumber dari Kantor Pendapatan Daerah itu diralat. ''Memang kami membuat pernyataan sanggup melunasi tunggakan PBB yang menjadi tanggung jawab perangkat desa, tapi besarnya hanya Rp 2,7 juta.''

Dalam kesempatan yang sama, Kades Tunjungrejo yang juga berada di wilayah kecamatan setempat menegaskan, kades dan perangkat desa di Kecamatan Margoyoso yang masih mempunyai sisa tunggakan PBB 2004 sebenarnya tidak sebanyak yang dicatat oleh Kantor Pendapatan Daerah. Pasalnya, tunggakan PBB tersebut terbanyak tetap ada pada para wajib pajak.

Mengingat kedudukan perangkat desa atas nama kepala desa adalah sebagai petugas pemungut pajak sesuai dengan wilayah (kring) masing-masing, kesan yang timbul seolah-olah pajak itu masih nyangkut di perangkat desa. ''Padahal yang benar, tunggakan PBB itu yang terbanyak tetap ada pada para wajib pajak.''

Seperti diberitakan (Suara Merdeka,14/5), Tim Pemburu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Pati terus menguber para kepala desa (kades) beserta perangkatnya yang menunggak setoran pajak 2004. Mereka diharuskan membuat pernyataan di atas kertas bermaterai tentang batas waktu kesanggupan membayar. (ad-52n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA