logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Mei 2005 MURIA
Line

Tekanan Emosi Picu Gantung Diri

KUDUS- Peristiwa gantung diri Reinaldy Sembiring (5), putra bungsu Emanuel Sembiring SH, Sabtu (14/5) lalu membuat prihatin berbagai pihak.

Menurut psikolog M Widjarnako SPsi, pada dasarnya anak seusia korban belum memahami betul mengenai konsep kematian.

Apa yang dilakukannya merupakan ekspresi emosional terhadap keadaan yang dirasa menekan.

''Seorang bayi pun sudah mempunyai emosi. Dia menangis ketika lapar, adalah salah satu bentuk ekspresi emosi,'' ujarnya.

Menurut Ketua Progam Studi Psikologi Universitas Muria Kudus (UMK), aksi nekat bocah yang tergolong cerdas di sekolahnya itu, merupakan jawaban dari emosional atas tekanan yang dirasakannya. Pilihan untuk mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, kemungkinan besar merupakan hasil percontohan dari melihat adegan yang sama, baik di televisi maupun bacaan.

Perkembangan kognitif anak usia antara 2-7 tahun, dilihat dari ilmu psikologi, memasuki tahapan pra-operasional. Pada level tersebut, seorang anak sudah bisa mempresentasikan rangsangan-rangsangan yang diterima oleh pancaindra.

''Setelah melihat adegan aktor anak-anak yang gantung diri setelah dimarahi, maka anak bisa meniru melakukan ketika mengalami hal yang sama,'' ungkap Widjarnako.

Jadikan Mitra

Selama ini, katanya, orang tua terlalu tinggi menggantungkan harapan kepada anak. Buah hatinya dituntut untuk dapat selalu berprestasi di segala bidang. Hal itu sangat memengaruhi perkembangan sosial psikologi anak. Terlebih jika anak tersebut dibanding-bandingkan dengan temannya.

Karena itu, kata dia, akan lebih baik jika anak diajak bicara bersama mengenai masalah-masalah yang ada. Kalaupun harus memberikan teguran, dilakukan dengan adil.

Dalam artian, teguran harus proporsional dan apabila pada suatu waktu orang tua yang melakukan kesalahan, maka orang tua tersebut juga tidak segan untuk meminta maaf.

''Jadikan anak sebagai mitra, dampingilah selalu. Orang tua bukan hanya menggelontorkan semua mind set-nya (pola pikir) langsung kepada anak,'' paparnya.

Dia menjelaskan, tiap anak memiliki hak dasar yang telah tercantum dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 11, disebutkan anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Jadi undang-undang telah melindungi anak untuk dapat mengembangkan diri. Orang tua berperan sebagai fasilitator, bukan melakukan pengawasan melekat kepada anak.

Dengan harapan, tuturnya, pada akhirnya sang anak mempunyai inisiatif sendiri untuk berbuat, sehingga akan muncul rasa percaya diri dan kemandirian.

Satu hal yang perlu diperhatikan, imbaunya, orang tua jangan menerapkan pola asuh yang diterima pada waktu kecil kepada anaknya. Akibat zaman telah berubah, perkembangan anak sekarang dengan anak zaman dahulu jauh berbeda. (tik-52s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA