| Selasa, 17 Mei 2005 | MURIA |
Kasus Ijazah PalsuSibuk, Faqih Tak Datang di SidangSEMARANG - Terpidana Faqih Chaeroni (56), anggota DPR periode 2004-2009 asal Jepara, tak hadir dalam sidang dengan hakim tunggal H Suharjono SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Slamet Siswanta SH dan Mu'anah, kemarin. Seperti diberitakan, dia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Pada 6 April lalu, PT Jateng dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soeratono SH dengan anggota Vitalien M SH dan Soekarno S SH menjatuhkan pidana penjara empat bulan dengan masa percobaan setahun serta denda Rp 2 juta (subsider dua bulan penjara). Terpidana terbukti bersalah dalam perkara penggunaan ijazah palsu untuk syarat pendaftaran menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009. Pada 10 Mei, tembusan pengajuan PK sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Jepara dan kemarin perkaranya langsung disidangkan. ''Beliau sedang di Jakarta karena baru saja reses sehingga banyak pekerjaan,'' ujar kuasa hukumnya, Bambang Supriyanto SH, kepada Suara Merdeka seusai sidang. Pengajuan PK tercantum dalam berkas nomor 069/PP-PP/V/2005 bertanggal 4 Mei 2005 yang ditandatangani dua kuasa hukum Faqih, yaitu Must'an SH dan Bambang Supriyanto SH. Berkas tersebut memuat keberatan atas vonis PT Jateng, antara lain masalah teknis penyidikan. Masa penyidikan dianggap kedaluwarsa dan tidak sesuai dengan pasal 127-133 UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Di antara materi yang ada dalam PK sebagaimana pernah dia paparkan saat sidang eksepsi 9 November 2004 lalu, sesuai dengan Pasal 127 dan 128 UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu. Seharusnya Tujuh Hari Untuk kasus Faqih, seharusnya dalam waktu tujuh hari sejak tindak pidana dilakukan, pelapor segera melaporkan ke panwas pemilu. Apabila memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah laporan diterima. Akan tetapi yang terjadi pada kliennya, semua persyaratan caleg dari Faqih Chaeroni masuk ke KPU bahkan setelah KPU menyatakan semua persyaratan sah dan lengkap. Alasan lain mengenai waktu penyidikan dan pelimpahan. Dia mengemukakan, sesuai dengan Pasal 131 ayat 2 UU Nomor 12/2003, penyidikan harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak penerimaan laporan. Dia mengemukakan, Pasal 131 ayat 3 UU Nomor 12/2003 menyebutkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyidikan, penyidik harus menyerahkan berkas ke kejaksaan. Namun yang terjadi pada kasus Faqih, mulai penyidikan sampai pelimpahan berkas berlangsung 43 hari tercatat sejak 15 Agustus 2004 sampai 27 September 2004. Sebelum vonis di PT Jateng 6 April 2005, Faqih pernah bebas dalam kasus yang sama di PN Jepara, yaitu pada 12 November 2004 dengan Ketua Majelis Hakim Sudiarto SH dan pada sidang 10 Maret 2005 dengan Ketua Majelis Hakim Soedibijo SH. Bambang mengungkapkan, pihaknya akan mengusahakan pada sidang berikutnya terpidana akan dihadirkan. ''Pada dasarnya, kami ingin kasus ini cepat selesai,'' tandasnya. Sidang lanjutkan akan berlangsung pada Kamis (19/5) lusa. (H15-19j) |