logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Mei 2005 MURIA
Line

Ratusan Kades Temui Bupati dan DPRD

PATI- Ratusan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Persatuan Para Kepala Desa se-Kabupaten Pati (Pasopati), pukul 09.00 kemarin menemui Bupati Tasiman SH dan DPRD.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades delapan tahun menjadi 10 tahun. Ikut hadir bersama mereka, sejumlah kades yang tergabung dalam Ikatan Kepala Desa (Ikada).

Lebih dari 50 kades yang tergabung dalam ikatan tersebut, berhasil mengajukan perpanjangan masa jabatan yang semula lima tahun menjadi 10 tahun. Bahkan sudah ditetapkan berdasarkan Perda No 3 Tahun 2004 sebagai perubahan Perda No 5 Tahun 2001.

Mereka datang dengan mengendarai sepeda motor dinas. Para kepala desa tersebut kemudian memasuki pendapa kabupaten dengan diiringi pertunjukan reog. Sambil menunggu Ketua Pasopati S Karjono melakukan audensi dengan Bupati, mereka berkumpul sambil menyaksikan pertunjukan seni tradisional tersebut.

Pukul 09.45, para kepala desa itu diterima oleh Bupati Tasiman SH dan Wakil Bupati Drs Kotot Kusmanto, didampingi Kabag Pemerintahan Suharsono SH.

S Karjono meminta agar masa jabatan mereka yang delapan tahun dapat diperpanjang menjadi 10 tahun.

Jika tuntutan itu dipenuhi, akan sama dengan apa yang pernah dituntut oleh para kades yang semula dengan jabatan lima tahun. Karena penetapan masa jabatan kades delapan tahun adalah mengacu pada Perda Provinsi Jawa Tengah No 5 Tahun 1979, maka pihaknya siap menjadi ''bumper'' dasar aturan Perda Kabupaten yang akan menentukan kebijaksanaan tersebut.

''Mengapa kalau kades dengan jabatan lima tahun bisa berubah menjadi 10 tahun, tetapi kami yang delapan tahun tidak bisa?'' tanyanya.

Payung

Menanggapi hal itu, Bupati tidak bermaksud menolak apa yang menjadi tuntutan para kepala desa. Tetapi sebelum menentukan kebijaksanaan tersebut, harus dikaji dulu apa yang menjadi payung hukumnya. Dengan demikian, tidak bisa buru-buru.

Apalagi, tuturnya, penentuan masa jabatan kades delapan tahun adalah berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah, sehingga masalah tersebut harus dikoordinasikan dulu.

Dalam menentukan payung hukum itu harus dibahas terlebih dahulu dengan legislatif. ''Kalau kami, pada prinsipnya tidak keberatan dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut,'' ujarnya.

Dengan pernyataan Bupati tersebut, mereka pun bertepuk tangan. Pertemuan itu diakhiri jabat tangan satu per satu antara Kades, Bupati, dan Wakil Bupati, kemudian mereka beramai-ramai menuju ke Gedung DPRD.

Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Sunarwi SE MM didampingi Wakil Ketua H Poernomo, serta sejumlah personel Komisi A. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi ketegangan, karena Ketua DPRD pada prinsipnya mengembalikan aturan itu sesuai dengan mekanisme.

Setelah masalahnya berkepanjangan, akhirnya dicari jalan pemecahan pada Kamis (19/5) melalui perwakilan Komisi A, Kabag Pemerintahan, dan Ketua Pasopati yang akan berangkat ke Pemprov untuk konsultasi dengan Biro Hukum. (ad-52ds)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA