| Selasa, 17 Mei 2005 | EKONOMI |
Aturan Restrukturisasi Kredit DitinjauJAKARTA-Menyusul terjadinya kasus kredit macet di Bank Mandiri, Bank Indonesia diminta meninjau ulang Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang terkait dengan restrukturisasi kredit. Selama ini, Bank Indonesia mengizinkan restrukturisasi kredit dengan berbagai cara, mulai dari pengurangan bunga, tunggakan bunga yang ditangguhkan, pengurangan pokok hingga konversi utang. ''Namun, PBI masih menyisakan ruang abu-abu (grey area) yang terlalu luas sehingga memungkinkan bankir dan debitur nakal bermain-main secara tidak semestinya,'' katanya dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan BI di Gedung DPR/MPR Jakarta, kemarin. Menurut Dradjat yang juga ekonom Indef ini, belajar dari kasus kredit macet PT Bank Mandiri, maka ruang abu-abu itu perlu dipersempit. Selanjutnya ruang itu diterjemahkan dalam petunjuk operasional untuk on-site supervision. ''Diharapkan hal ini akan mengurangi praktek restrukturisasi kredit yang dilakukan secara ceroboh dan bernuansa KKN,'' tambah Dradjat. Dradjat menambahkan, anggota dewan juga berharap agar BI lebih intensif dalam melakukan pembahasan dan sosialisasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dengan para pelaku pemangku kebijakan (stakeholders). Pasalnya, saat ini mulai timbul ketidakpastian dan keresahan di kalangan pelaku perbankan mengenai beberapa elemen API. '' Karena itu, BI perlu duduk bersama asosiasi perbankan guna mempersiapkan tahapan yang lebih tepat dalam pelaksanaan API,'' ujar dia. Lebih lanjut Dradjat juga menegaskan agar masalah anchor bank (bank jangkar) perlu disiapkan secara hati-hati (prudent) agar tidak menimbulkan rush pada bank yang diperkirakan tidak menjadi anchor bank. Namun demikian, BI harus tegas dalam kerangka mendorong konsolidasi sektor perbankan. ''Jika perlu melalui penerapan merger dan akuisisi, jika penguatan modal secara internal bank tidak memungkinkan,'' ungkapnya seraya menambahkan, bahwa kombinasi antara ketegasan dan prudent sangat krusial dalam menentukan keberhasilan API.(bn-59) |