| Selasa, 17 Mei 2005 | BANYUMAS |
Ditambah, Pasal dalam Kasus KorupsiPURWOKERTO - Ketua Tim Gabungan Pembela Mantan Anggota DPRD Banyumas, Sarjono Harjo Saputro SH MHum, menyatakan keberatan atas langkah polisi menambah empat pasal baru untuk menjerat kliennya. Pasal tambahan yang dimasukkan ke berita acara pemeriksaan (BAP), kata dia, merupakan pasal berat. Sebab, ancaman hukuman minimal bertambah dari satu tahun menjadi empat tahun. ''Itu jelas tak adil,'' ujarnya. Dia mengemukakan pasal tambahan itu adalah Pasal 55 dan 64 KUHP serta Pasal 2 dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ketika memanggil para tersangka, kata dia, polisi menggunakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, yakni ketentuan bagi setiap orang yang tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Ancaman hukuman dalam pasal itu paling singkat satu tahun, sedangkan paling lama 20 tahun. Penambahan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 membuat ancaman hukuman makin berat. Pasal itu juga lebih umum, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, sedangkan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Pasal 18 mengatur perampasan barang bergerak atau tidak bergerak dari korupsi, pembayaran uang pengganti berjumlah sama dengan harta benda dari korupsi. Pasal 55 KUHP mengatur penyertaan dalam delik, yaitu yang melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan. Pasal itu dapat menjangkau semua perbuatan mantan anggota DPRD yang dianggap bertentangan dengan hukum. Adapun Pasal 63 KUHP mengatur penggabungan delik tentang suatu perbuatan dalam lebih dari satu aturan pidana. Yang dikenakan hanya salah aturan. Jika berbeda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok paling berat. Dia menyatakan tak selayaknya polisi menambah pasal baru. ''Ini masalah serius dalam penegakan hukum pidana.'' (in,G22-53) |