logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Mei 2005 BANYUMAS
Line

Kasus Matahari-Moro Makin Tak Jelas

PURWOKERTO - Upaya penyelesaian sengketa antara toko serbaada Matahari dan Moro Grosir melalui musyawarah makin tak jelas. Kesepakatan pemilik kedua usaha untuk bertemu secara pribadi yang disarankan Asisten Pemerintahan Sekda Pemerintah Kabupaten Banyumas Mohammad Abdulah sampai kini belum terwujud.

Budi Hartono, pemilik Matahari, menyatakan Moro "memegang bola" menuju ke penyelesaian secara damai. ''Dalam pertemuan di Kantor Bupati disepakati yang akan mengambil iniasitif pemilik Moro. Jadi saya kini menunggu kontak dari dia."

Dia menyatakan tetap berprasangka baik kepada Moro. Mungkin mereka terlalu sibuk, sehingga belum sempat menghubungi. Namun dia berharap niat baik Moro untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan persetujuan sebagai tetangga.

Pembangunan kembali Matahari terhambat izin mendirikan bangunan (IMB) sejak empat tahun lalu. Sebab, pihak Moro di sebelah selatan toko itu tak menyetujui. Manajemen Moro pernah menyetujui, tetapi mencabut kembali karena menganggap pemberi izin bukan orang yang berhak. Moro akan menyetujui jika langkah Matahari sesuai dengan prosedur dan peraturan.

Langkah Hukum

Kasus itu pernah dibawa ke pertemuan di DPRD. Namun DPRD tak bisa menyelesaikan. Lembaga legislatif menyerahkan kasus itu ke Bupati. Namun Bupati melemparkan kasus IMB itu ke Gubernur. Dalam surat jawaban Gubernur meminta Bupati mempertemukan kedua pihak.

Kasus menjadi makin tak jelas setelah pertemuan antara Moro dan Matahari, Selasa (26/4), yang dikoordinasi Asisten Pemerintahan menghadapi jalan buntu. Dalam pertemuan itu kedua wakil pengusaha sudah berbicara, tetapi belum menyentuh akar permasalahan.

Penasihat hukum Moro, Irza Sahbanu Putra SH, menyatakan pihaknya pasif. ''Yang punya masalah kan Matahari, bukan kami. Jadi kamitenang- tenang saja.''

Anggota LSM Legal Watch, Suradi SH dan Dody Priyambodo SH, dalam siaran pers menyatakan kasus itu hendaknya dibawa ke jalur hukum biar jelas dan terselesaikan. Kasus itu sudah berlarut-larut dan tak ada jalan keluar yang memuaskan kedua pihak. ''Eksekutif harus berani mengambil langkah hukum. Jika diselesaikan secara politis, tidak tepat.'' (G22,in-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA