logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Mei 2005 BANYUMAS
Line

"Penanganan Masalah Tinggalkan Hukum"

PURWOKERTO- Lembaga swadaya masyarakat Legal Watch Banyumas meminta DPRD dan pemerintah selalu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Sebab, akhir-akhir ini sejumlah kasus yang melibatkan kepentingan masyarakat, investor, dan pemerintah belum terselesaikan lantaran keminiman kultur hukum. Dalam penyelesaian masalah itu, hukum sering ditinggalkan.

Dalam siaran pers yang dikirim ke Suara Merdeka, kemarin, Ketua dan Sekretaris Jenderal Legal Watch, Suradi dan Dodi Prio Sembodo, menyatakan DPRD terkadang salah menempatkan permasalahan yang muncul di masyarakat. Masalah yang seharusnya diselesaikan secara hukum dibawa ke jalur politik dan dengan pendekatan kekeluargaan. Misalnya, perselisihan antara Matahari dan Moro seputar izin tetangga dan izin mendirikan bangunan (IMB) serta masalah Pasar Wage.

''Penanganan penyelesaian masalah dalam pengurusan IMB sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 1995 semestinya lewat jalur hukum. Perda kan produk hukum yang disahkan legislatif dan eksekutif? Namun kenyataannya belum selesai juga. Sebaliknya, diselesaikan secara politik. Namun hasilnya juga tak jelas,'' kata Suradi.

Dalam kasus Pasar Wage, kata dia, permasalahan hukum yang jelas dan selesai dimunculkan kembali. Misalnya, DPRD mengusulkan hak angket dan pembentukan panitia khusus untuk mencari akar permasalahan di pasar terbesar di Banyumas itu.

''Itu kan mencampuradukkan permasalahan. Jika secara hukum sudah selesai semestinya tidak mengungkit-ungkit masa lalu, tetapi mencari solusi ke depan agar pasar itu tetap ramai,'' katanya, mengkritik lontaran usul dari anggota DPRD Hendro Kuncoro soal hak angket, beberapa waktu lalu.

Legal Watch meminta pemerintah konsekuen dan konsisten melaksanakan produk hukum. Itu berdasar prinsip keadilan, objektif, proporsional, dan tanpa diskriminasi karena kedekatan. Sebab, dalam praktik sering terjadi penyimpangan terhadap peraturan itu.

''Dalam kasus Matahari, jika memang ada pelanggaran IMB, pemerintah harus tegas menindak dengan membongkar. Namun jika ada yang menghambat, pemerintah harus legawa dengan segera menyelesaikan dan membantu keterwujudan bangunan itu. Jika itu terlaksana bisa menyerap banyak tenaga kerja dan ada masukan untuk pendapatan asli daerah,'' ujarnya.

Lembaga itu juga menyoroti keterbengkalaian bangunan di Kebondalem. Setelah hampir 30 tahun, seharusnya satus hukum masalah itu jelas. Suradi menyatakan itu menunjukan kinerja pemerintah belum maksimal. ''Masyarakat kan perlu tahu seperti apa status Kebondalem, termasuk perencanaan ke depan.'' (G22-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA