| Selasa, 17 Mei 2005 | BANYUMAS |
Calon Harus Punya Rekening KhususPURBALINGGA- Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kabupaten Purbalingga mewajibkan setiap calon bupati dan wakil bupati memiliki rekening khusus dana kampanye. Jadi KPUD bisa mengetahui berapa dana kampanye mereka serta siapa saja yang menyumbang. Anggota KPUD Imam Yulianto menyatakan lembaga itu meminta keterbuakaan rekening dana kampanye setiap calon. ''Kami mengharapkan pelaporan yang tertib dan jelas. Bila kelak ada pelanggaran mengenai laporan dana kampanye, KPUD akan memberikan sanksi. Sanksi itu tidak main-main, berupa pembatalan pencalonan. Bisa pula sanksi pidana,'' katanya, seusai sosialisasi audit dana kampanye, Sabtu (14/5). Audit dana kampanye dipaparkan oleh tim audit dari Semarang. Saat itu dipaparkan pula sistem pembukuan kampanye dari pihak ketiga. Imam mengharapkan sosialisasi audit dana kampanye dimengerti tim kampanye Munir-Soetarto Rahmat dan Triyono Budi Sasongko-Heru Sudjatmoko. ''Mereka dibekali soal pembukuan dana kampanye dan sumber dana. Jadi kelak laporan dana kampanye jelas dan transparan,'' katanya. Dia menuturkan setiap calon sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dapat menerima dana kampanye dari partai politik yang mengusulkan serta pihak lain yang tidak mengikat meliputi perorangan atau badan hukum. ''Sesuai dengan UU itu dana kampanye tak boleh berasal dari negara asing, LSM asing, warga negara asing, pemberi atau penyumbang tanpa kejelasan identitas, dan bukan berasal dari BUMD atau BUMN.'' Secara kumulatif, ujar dia, sumbangan dari perseorangan atau swasta dibatasi. Dari perorangan maksimal Rp 50 juta dan badan hukum swasta tak lebih dari Rp 350 juta. ''Sumbangan ke pasangan calon lebih dari Rp 2,5 juta baik berupa uang maupun natura wajib dilaporkan ke KPUD. Laporan berisi jumlah sumbangan dan identitas penyumbang.'' (G22-53) |