| Sabtu, 14 Mei 2005 | MURIA |
Penempatan Para Staf Ahli Dipertanyakan Anggota DewanPATI- Sejumlah anggota DPRD Pati, kini mempertanyakan penempatan beberapa staf ahli yang sehari-hari berkantor di ruang unsur pimpinan, baik ketua maupun wakil ketua DPRD Pati. Apalagi, tiga orang staf ahli tersebut secara resmi juga belum diperkenalkan kepada para anggota. Dengan demikian, kata salah seorang anggota Dewan dari FPDI-P, H Alwi Alaydrus, apakah keberadaan mereka menjadi bagian dari personel kelembagaan atau berdiri sendiri. Maksudnya, jika staf ahli itu untuk melengkapi kebutuhan lembaga seharusnya anggota diberi tahu. Apalagi, kata dia, mekanisme prosedur penunjukan/pengangkatan staf ahli itu belum diatur. Hanya berdasarkan ketentuan tentang penempatan, hal tersebut tidak dilarang. Tetapi secara normatif seharusnya anggota berhak mengetahui sejauh mana mereka bisa mengakses kepentingan tugas-tugas lembaga legislatif. Jujur saja, misalnya staf ahli yang tiap hari mendampingi Wakil Ketua DPRD H Poernomo, adalah Tasripin SH. Sepengetahuan dia, yang bersangkutan pernah menjadi pengacara praktik dan salah seorang pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Pati. Karena itu, wajar jika anggota Dewan juga ingin mengetahui sejauh mana nanti mereka menginginkan masukan bila harus memberikan regulasi berkaitan dengan masalah hukum, pemerintahan, ekenomi, pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan industri. Sebab, secara kelembagaan Wakil Ketua DPRD H Poernomo membidangi tugas yang diserahkan kepada Komisi A dan B. Demikian pula untuk wakil ketua DPR lainnya, H Akhmad Farid yang juga didampingi seorang staf ahli. "Sesuai dengan bidang tugas wakil ketua tersebut, berkaitan dengan tugas-tugas Komisi C dan D," ujarnya. Keahlian Salah seorang anggota Dewan lainnya, H Suparmin BSc, mempertanyakan bagaimana pola penempatan seorang staf ahli. Apakah hal itu diserahkan kepada masing-masing ketua atau wakil ketua DPRD, atau melalui prosedur seperti harus diuji dulu menyangkut kepatutan dan kelayakannya. Bagaimanapun, namanya seorang staf ahli harus benar-benar mempunyai keahlian di bidangnya. "Meskipun secara kelembagaan hal itu diperbolehkan, sebagai anggota juga berhak mengetahui sejauh mana kemampuan seorang staf ahli berkaitan dengan tugas-tugas di lembaga legislatif." Sekretaris Dewan H Suprayogi SE, ketika ditanya sehubungan hal tersebut menyatakan untuk penempatan seorang staf ahli, tidak dilarang karena ada aturannya. Meskipun yang bersangkutan bekerja di ruang ketua dan wakil ketua DPRD, mereka juga bisa membantu para anggota sesuai dengan bidang tugas di komisi masing-masing. Secara formalitas, pengangkatan staf ahli tersebut juga ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) pimpinan DPRD. "Bahkan dari FKB juga mengangkat seorang staf, yang dibiyai sendiri." Hal itu dibenarkan Bambang Susilo dari FKB, karena staf tersebut untuk menangani tugas-tugas administrasi fraksi. "Misalnya, harus mengetik jawaban atau pandangan umum fraksi dan membuat proposal serta administrasi lainnya, sehingga untuk pembiayaannya berasal dari iuran anggota FKB."(ad-15s) |