| Sabtu, 14 Mei 2005 | SEMARANG |
21 Desa Belum Lunasi Pembayaran RaskinGROBOGAN - Kepala Bagian Ketahanan Pangan Pemkab Grobogan Ir HM Hidayat mengungkapkan, ada 21 desa di tujuh kecamatan yang belum melunasi pembayaran beras untuk masyarakat miskin (raskin) alokasi April 2005. Ke-21 desa itu, di Kecamatan Pulokulon (1 desa), Kecamatan Wirosari (1 desa), Kecamatan Gubug (6 desa), Kecamatan Tanggungharjo (2 desa), Kecamatan Tegowanu (4 desa), Kecamatan Godong (6 desa), dan Kecamatan Kedungjati (1 desa). ''Jumlah uang yang belum dilunasi tersebut sekitar Rp 90 juta dari Rp 1,5 miliar,'' kata Ir M Hidayat seusai menerima perwakilan tujuh desa di wilayah Kecamatan Kedungjati di kantornya, Kamis (12/5) kemarin. Pihaknya menjelaskan, dari evaluasi penyetoran penjualan raskin hingga April lalu, masih ada desa-desa yang mengalami keterlambatan. Berkaitan dengan keterlambatan itu, pihak bersangkutan diminta menyetorkan hasil penjualan ke bank paling lambat H+7 setelah penyaluran. ''Bila terlambat hingga akhir bulan maka penyaluran bulan berikutnya harus menggunakan rekomendasinya. Selain itu, jika terlambat tiga kali berturut-turut, alokasi raskin bulan berikutnya di desa bersangkutan akan ditinjau ulang,'' papar HM Hidayat. Lebih jauh pihaknya mengungkapkan, kedatangan perwakilan dari tujuh desa itu berkaitan dengan keterlambatan pembayaran raskin. Penyaluran berikutnya, mereka harus meminta rekomendasi Pemkab. ''Katanya, warga sudah membayar kepada lurahnya. Jika terlambat lagi, saya minta lurahnya yang datang ke sini,'' tandas Hidayat. Ketujuh desa di Kecamatan Kedungjati yang meminta rekomendasi itu adalah Desa Deras dengan alokasi sekitar 3.680 kg raskin, Desa Klitikan (2.500 kg), Desa Kalimaro (2.780 kg), Desa Karanglangu (3.540 kg), Desa Jumo (2.960 kg), Desa Wates (2.960 kg), dan Desa Prigi (3.200 kg). Pihaknya juga menekankan, pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa dilarang menerima atau meminta jatah raskin. Terkecuali, pegawai tersebut memiliki kartu keluarga (KK) miskin yang dikeluarkan BKKBN, seperti penjaga sekolah. (H3-56dj) |