logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 14 Mei 2005 SEMARANG
Line

Pemberhentian Sekda Tak Sesuai Prosedur

DEMAK - Wakil Gubernur Jateng Drs Ali Mufiz MPA mengatakan pemberhentian Sekda Demak Drs H Tafta Zani MM tidak sesuai prosedur.

Sampai saat ini, kata dia, Gubernur baru menerima surat dari Bupati Demak tentang permohonan promosi jabatan Tafta Zani dan bukan surat usulan pemberhentian.

Menurut Wagub, semestinya pergantian sekda harus melalui usulan kepada Gubernur secara tertulis. Selanjutnya, ujar dia, Gubernur memberikan jawaban tertulis apakah menerima atau menolak sebagai repons atas usulan tersebut.

''Sebelum Gubernur membuat keputusan akan menanyakan alasan-alasan apa yang menjadi dasar usulan pemberhentian. Dengan demikian, keputusan Gubernur akan obyektif, tidak terkait keputusan politis atau lainnya,'' kata Wagub ketika dihubungi Suara Merdeka, kemarin.

Pihaknya mengatakan, jabatan Sekda yang mengangkat dan memberhentikan adalah Gubernur, sehingga posisi sekda Demak hingga kini yang dilihat pemerintah provinsi masih dipegang Tafta Zani.

''Kalau pun pejabat eselon II mengundurkan diri semestinya atas persetujuan Gubernur. Jadi tidak serta merta langsung diterima,'' tuturnya. (H1,G1-36v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA