logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 14 Mei 2005 SEMARANG
Line

Semua Warga Cakrawala Akan Diperiksa

  • Polwiltabes Minta Bantuan BPN

SEMARANG-Penyidik Polwiltabes akan segera memeriksa seluruh warga Cakrawala Baru yang dilaporkan melakukan penyerobotan tanah.

Setelah selesai, berkas pemeriksaan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang akan mengeluarkan putusan lebih lanjut terkait permasalahan itu.

Sebelum memanggil warga, Polwiltabes akan terlebih dahulu memintai keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang dan Lurah Gisikdrono. Keterangan itu perlu untuk memastikan status tanah yang kini ditempati warga.

''Kami masih memintai keterangan para saksi pelapor. Selanjutnya akan meminta penjelasan dari BPN selaku saksi ahli dan dari pihak Kelurahan Gisikdrono seputar asal usul dan kepemilikan tanah. Prosedur ini diperlukan untuk menemukan bukti hukum status tanah,'' jelas Kasat Reskrim Polwiltabes AKBP Drs Wagisan, Jumat (13/5).

Menurut dia, berdasarkan pengaduan dan keterangan pelapor, jumlah warga yang akan diperiksa lebih kurang 300 orang. Dengan demikian pemeriksaan, yang rencananya dimulai pekan depan, akan berjalan maraton dan memerlukan waktu cukup lama.

Ia menjelaskan, model penyidikan dalam kasus tanah di Cakrawala Baru mirip yang dilakukan dalam kasus Jayenggaten. Jeratan pasal yang dikenakan pun sama, yakni UU Nomor 51 Tahun 1960. Mengenai kemungkinan upaya paksa terhadap warga bila sampai deadline tanggal 17 Mei belum meninggalkan lahan yang ditempati, kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada PN Semarang. Pengadilan yang memiliki wewenang untuk menentukan ada tidaknya eksekusi.

''Setelah penyidikan selesai, kami akan melimpahkan ke pengadilan. Apa putusan selanjutnya, itu wewenang hakim,'' kata Wagisan.

Segera Pergi

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua PD Muhammadiyah HM Harminto Agustono menyatakan hingga kemarin pihaknya belum menerima panggilan untuk pemeriksaan di Polwiltabes. Dia justru mempertanyakan rencana pengukuran tanah yang akan dilakukan warga. Harminto menyanggah tanah miliknya telah dikuasai PT IPU atau termakan pelebaran jalan arteri sebagaimana diungkapkan warga Cakrawala.

Harminto menuturkan, luas tanah milik PD Muhammadiyah semula 4.525 m2. Sebagian tanah itu kemudian terkena pelebaran jalan, sehingga luasnya tinggal 2.425 m2.

Pihaknya berharap, warga segera pergi dari Cakrawala. Pengosongan lahan diserahkan kepada pihak kepolisian. Seperti diungkapkan Penjabat Wali Kota Drs Saman Kadarisman, apabila sampai batas 17 Mei warga tidak mengosongkan lahan, maka kasus itu diserahkan kepada pihak kepolisian.

Juru bicara warga Cakrawala Bambang Darmono mempersilakan pemilik melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Kendati demikian, menurut Bambang, belum ada satu pun warga yang diminta datang ke Polwiltabes untuk pemeriksaan. (G3,H5,mhr-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA