logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 14 Mei 2005 SEMARANG
Line

Calon Wali Kota Segera Disosialisasikan

SEMARANG-Setelah penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota (cawali dan wawali), KPU Kota Semarang dan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada segera menyosialisasikan nama dan gambar wajah pasangan cawali.

Anggota KPU Kota Semarang Rahmulyo Adiwibowo mengemukakan, setelah penetapan dan pengundian nomor urut, KPU akan menyosialisasikan pasangan calon kepada publik. Saat ini, KPU sedang menyiapkan regulasi sosialisasi tersebut. Contohnya, regulasi itu akan mengatur tata cara sosialisasi.

Rahmulyo menyebutkan, nama, nomor urut, dan gambar wajah pasangan calon boleh dipampangkan dalam poster atau stiker. Namun visi misi dan ajakan untuk memilih dilarang dipampangkan. ''Sebab dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 disebutkan, kampanye berarti penyampaian visi misi dan ada ajakan untuk memilih pasangan tersebut. Sosialisasi itu tak lain agar masyarakat tahu dinamika pilkada,'' katanya.

Sosialisasi itu dilakukan sebelum masa kampanye. Masa kampanye sendiri, menurut jadwal KPU baru akan dilaksanakan mulai 9 sampai 22 Juni mendatang. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran sebelum masa kampanye.

Sekadar mengingatkan, hampir semua pasangan calon melakukan "pelanggaran" sebelum masa kampanye. Pemasangan baliho Sukawi-Mahfudz Ali (Sukma) Maret lalu, mendapat tanggapan dari Panwas.

Pemasangan baliho besar bergambar Sukawi-Machfudz Ali itu semula dipersoalkan, karena dianggap tidak berizin. Sesuai Perda No 7 tahun 2003 tentang Reklame, pemasangan baliho harus didahului izin ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Sebagai solusi, baliho yang dipasang di depan kantor "Sukma Center" Jalan Sultan Agung akhirnya ditutup kain putih.

Kejadian serupa dilakukan tim sukses Soediro-Ahmad Musyafir. Meski tim advokasi pasangan calon itu bersikukuh tidak melanggar Perda Reklame, baliho di pertigaan Jalan Diponegoro dan Jalan Sindoro itu pun akhirnya diturunkan. Atas negosiasi Panwas, KPU, dan tim kampanye calon, baliho bernada kampanye itu akhirnya diturunkan.

Akhir April lalu, Panwas juga mempersoalkan indikasi pelanggaran dalam HUT Panser Biru, suporter PSIS Semarang. Panwas menemukan spanduk berisi dukungan kepada calon wali kota Sukawi Sutarip yang juga Ketua Umum PSIS. Tak hanya itu, Panwas menyoal kehadiran Penasihat Panser Biru, Prijo Anggoro BR, karena yang bersangkutan juga berstatus PNS.

Belum lama berselang, Panwas kembali memanggil Bambang Raya Saputra, calon wali kota dari Partai Golkar. Bambang diklarifikasi karena menggunakan mobil dinas bernomor polisi H 7 A dalam dialog cawali dan seniman di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS). Penggunaan fasilitas negara, diindikasikan melanggar pasal 60 huruf (h) PP No 6 tahun 2005. Sementara itu, pemasangan poster bergambar Soediro-Musyafir di tembok dan tiang listrik Perum Semarang Indah, hingga kemarin belum ditindak Panwas.

Pengamat politik Unika Soegijapranata Drs Andreas Pandiangan menilai, ada banyak kemungkinan mengapa pasangan calon melakukan "pelanggaran" tersebut. Andreas menilai, ada kecenderungan pasangan calon mencari celah-celah hukum. Kemungkinan lain, itu merupakan refleksi ketidaktahuan parpol dan calon.

Menurut dia, konsep kampanye seperti diatur dalam UU No. 32/2004 pun cenderung sumir. Dalam peraturan, kampanye hanya berupa penyampaian visi misi calon, dan ajakan memilih. Proses sosialisasi calon, sebenarnya merupakan bagian dari kampanye. (H5-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA