| Sabtu, 14 Mei 2005 | SEMARANG |
Lagi, Warga Jayenggaten Datangi Hotel Gumaya
SEMARANG - Warga Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Jumat (13/5) siang kembali mendatangi lokasi proyek Gumaya Palace Hotel. Itu dilakukan, karena keluhan yang mereka sampaikan, yakni suara bising dan getaran akibat pembangunan hotel itu, tidak direspons pihak hotel. ''Kami sudah tidak tahan lagi dengan suara dan getaran dari proses pemasangan tiang pancang itu. Keluhan ini telah berulang-ulang kami sampaikan, tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi pemilik hotel,'' kata Haris Kurniawan, seorang warga. Gangguan, imbuh dia, tak kunjung berkurang, tetapi justru semakin bertambah. Terbukti, akibat getaran tersebut tembok pembatas milik Hotel Gumaya kemarin runtuh. Untung saja, reruntuhan tembok itu tidak jatuh ke arah rumah warga. ''Persoalan itu tidak bisa ditunda-tunda. Apa menunggu sampai jatuh korban jiwa?'' ujarnya. Kepada pihak hotel, mereka menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami. Selama ini, pihak hotel cuma menjanjikan asuransi untuk gangguan fisik saja. Padahal, gangguan yang dirasakan warga justru lebih bersifat psikis. ''Akhir-akhir ini, banyak warga yang mengeluh pusing-pusing, sesak napas, dan mual-mual. Itu merupakan dampak yang muncul akibat gangguan psikis tersebut. Penderitaan warga Jayenggaten sangat berat, selain memikirkan rumah yang terancam digusur, masih diteror gangguan suara dan getaran,'' ujar M Soebagio, warga yang lain. Pihak hotel, lanjut dia, semestinya memperhatikan hal itu. Kompensasi seharusnya tidak hanya untuk dampak yang bersifat fisik, seperti kerusakan bangunan, melainkan juga gangguan psikis. Bentuknya, mungkin dengan memberi tempat tinggal sementara hingga proses pembangunan hotel itu selesai. Lagi... (Sambungan hlm 17) Lurah Kembangsari, Ali Sofyan, yang hadir dalam kesempatan tersebut meminta pihak Gumaya Palace Hotel memperhatikan rekomendasi pertemuan di Komisi C DPRD Kota beberapa waktu lalu. Saat itu, pihak hotel diminta bermusyawarah dengan warga untuk menyelesaikan dampak gangguan pembangunan. Project Manager PT Praba Indopersada, RA Herry Purwanto, sebagai pelaksana pembangunan Hotel Gumaya Palace, menyatakan berempati atas gangguan yang diterima warga. Namun, dia tidak bisa memenuhi tuntutan kompensasi yang diminta warga tersebut. Sebab, selama ini lazimnya kompensasi gangguan pembangunan suatu proyek adalah yang bersifat fisik. ''Kompensasi gangguan psikis itu susah parameternya. Namun sebagai pimpro, saya akan menyampaikan hal itu kepada pihak manajemen. Mungkin Senin, hasilnya akan saya sampaikan kepada warga,'' ujarnya. Selain itu, Herry meminta warga bersabar, sebab gangguan yang mereka terima akan berhenti paling lama pada pertengahan Juni, saat pemasangan tiang pancang selesai. Sebelumnya, warga mendatangi Kantor Kelurahan Kembangsari untuk meminta pertanggungjawaban Pemkot atas status yang ditimpakan kepada mereka sebagai penyerobot tanah. Padahal selama ini, warga Jayenggaten sudah diakui Pemkot sebagai penduduk yang sah. Sebagai warga negara, mereka punya KTP dan surat-surat resmi yang lain. Tapi kenapa kemudian dianggap sebagai penyerobot tanah? Boleh-boleh Saja Anggota Komisi C DPRD Kota, Kristanto, mengatakan, usulan warga untuk mengajukan kompensasi adalah wajar dan boleh-boleh saja. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memberi jawaban, karena tidak mewakili Hotel Gumaya saja. Dia meminta pihak pengelola hotel dan warga Jayenggaten dapat membicarakan usulan tersebut. ''Sementara waktu, Komisi C belum mengagendakan pertemuan kembali dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan Hotel Gumaya,'' kata dia. Kristanto juga berpesan kepada investor di Kota Semarang membuka lapangan kerja. Menurut dia, persoalan Amdal dan kompensasi adalah dua hal yang berbeda. Kompensasi merupakan kesepakatan antara warga dan pihak investror, sedangkan Amdal berkaitan dengan mekanisme yang ada di Pemkot. Secara terpisah, anggota Komisi C lain, AY Sujiyanto, menyatakan pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk mempertemukan kembali warga dan investor Hotel Gumaya. Menurut Sujiyanto, setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan seharusnya didahului dengan Amdal. ''Kalau tidak patuh, ya seharusnya dihentikan,'' ujar Sujiyanto baru-baru ini. Kendati demikian, Sujiyanto mengakui pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pemberhentian atau eksekusi. Sebab, fungsi DPRD sebatas tataran pengawasan.(H6,H5-33a) |